DUMAI - Pemerintah Kota Dumai akan melakukan penataan pasar pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Untuk melakukan penataan pasar milik pemerintah tersebut, Dinas Perdagangan dan Pasar Kota Dumai menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Dumai.

Dikatakan Kepala Dinas Perdagangan dan Pasar Dumai Zulkarnain, pihaknya telah melakukan rapat awal dengan agenda rencana penataan pasar dan pembentukkan tim penataan pasar dengan melibatkan stakholder terkait, organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan.

"Ini dilakukan dalam rangka menampung masukan dan saran dari semua pihak terkait dengan strategi penataan pasar," kata Zulkarnain, Minggu (10/3/2019).

Dikatakannya, untuk tahap awal, pihaknya bersama pihak yang terkait akan menata pasar Kelakap Tujuh Dumai agar bisa hidup dan berkembang kembali.

"Yang menjadi penghambat dalam pengembangan pasar tersebut akan kita uraikan satu persatu dengan pihak yang berkompeten dalam penataan pasar ini," katanya.

Zulkarnain juga mengatakan, permasalahan pasar tersebut bukan hanya masalah satu dinas saja, namun permasalahan bersama.

"Dengan maju dan hidupnya pasar, maka ekonomi masyarakat akan berkembang," katanya menjelaskan.

Selain itu, pihaknya juga akan kembali merangkul seluruh pedagang untuk mencari dan menyelesaikan permasalahan yang ada, sehngga keinginan dari pedagang dan masyarakat dapat terpenuhi.

"Terutama Pedagang pasar jalan Dock akan kita relokasikan kembali ke pasar Kelakap Tujuh, untuk waktu sendiri belum kita tentukan," katanya kembali.

Kepala Kadin Dumai, Zulfan Ismaini mengatakan dengan adanya penataan pasar yang dilakukan pemerintah bersama pihak yang terkait dapat dilaksanakan tanpa ada kendala.

"Dengan ada rencana penataan pasar ini berjalan dengan maksimal sehingga perputaran ekonomin juga maksimal," katanya mengakhiri.

Untuk diketahui sebelumnya Pemko Dumai sudah melakukan penataan pasar Kelakap Tujuh pada tahun 2014 dan 2017, namun langkah penataan pasar tersebut belum berhasil dikarenakan adanya kendala dan keluhan dari pedagang serta pembeli terkait sarana dan prasarana yang ada. ***