PANGKALAN KERINCI - Sebanyak 39 orang terjaring operasi yustisi Covid-19 di Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau, Rabu (28/4/2021).

Razia gabungan Satpol PP Damkar, TNI, Polri, BPBD, jaksa, panitera, hakim dan jaksa serta petugas kesehatan digelar di Jalan Lintas Timur, Sorek tepatnya depan Kantor Camat Pangkalan Kuras.

Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Pelalawan, H Abu Bakar menyebutkan, 39 orang terjaring hasil operasi yustisi Covid-19 di Pangkalan Kuras lantaran tak memakai masker.

"Jumlah pelanggar yang tidak memakai masker sebanyak 39 orang," sebutnya, kepada kepada GoRiau.com.

Dengan rincian, terang Abu Bakar, sebanyak 19 orang memilih membayar denda atau sanksi asministrasi. "Sedangkan 20 orang lainnya menjalani sanksi sosial," terangnya.

Dikatakan Abu Bakar, pelaksanaan operasi yustisi Covid-19 berdasarkan Perda Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2020 dan Perbub Kabupaten Pelalawan Nomor 71 2020.

"Kemudian juga adanya instruksi Bupati Pelalawan Satgas/2021/06 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro," tandasnya.***