PEKANBARU - Sekretaris Komisi III DPRD Riau, Suhardiman Amby mengaku keberatan dengan wacana Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar yang meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menunda sejumlah kegiatan non fisik APBD 2019, karena kegiatan tersebut tidak sesuai dengan visi misinya.

Menurutnya, APBD merupakan Perda wajib yang ketika sudah disahkan, harus segera dilaksanakan. "Jadi apapun kegiatan dalam APBD yang sudah disahkan, harus dilaksanakan. Karena apa yg sudah disepakati DPRD dan eksekutif itu tidak bisa diubah secara pribadi," jelas politisi Hanura ini kepada GoRiau.com di Pekanbaru, Kamis (14/3/2019).

Kalaupun mau menunda, lanjutnya, harus menunggu APBD Perubahan, dan realisasi APBD murni harus sudah berjumlah 30 persen.

"Di APBD perubahan pun tak serta merta bisa nambah kegiatan yang baru. Hanya bisa mengurangi hal-hal yang bukan prioritas," ujar politisi yang akrab disapa Datuk ini.

Karena itu, ia berharap agar mantan bupati Siak dua periode ini bersabar dan menghormati keputusan dalam APBD 2019.

"Beliau jangan terlalu mendengarkan informasi yang sepihak. Harus menghormati apa yang sudah disepakati," tukasnya.

Sebelumnya, Syamsuar meminta OPD agar kegiatan fisik yang memerlukan waktu dilaksanakan secepatnya. Sedangkan untuk kegiatan yang sifatnya non fisik, pihaknya meminta kepada OPD menundanya, apalagi kegiatan itu tidak masuk dalam visi misi. ***