PANGKALAN KERINCI - Persoalan batas wilayah masih terjadi di Desa Lalang Kabung, Desa Sering, Kecamatan Pelalawan dengan Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

"Belum selesai untuk batas wilayah Sering, Lalang Kabung dengan Pangkalan Kerinci Timur," kata Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Pelalawan, Fakhrurozi, Senin (11/3/2019).

Tindak kunjung selesainya batas wilayah Pangkalan Kerinci Timur dengan dua desa di Kecamatan Pelalawan ini karena belum adanya kata sepakat.

"Saling tak mau mengalah, makanya ini tak juga selesai-selesai soal tata batas wilayah tersebut," ujar Fakhrurozi.

Jika persoalan tata batas wilayah inintak juga selesai, maka akan diselesaikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab). "Kalau memang belum selesai kita serahkan ke bupati," jelasnya.

Fakrurozi menambahkan, belum selesainya tata batas wilayah Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur menghambat adanya wacana pemekaran kelurahan.

"Wacana pemekaran ini sudah lama, tapi terganjal tata batas wilayah. Sementara ini, mana versi Kerinci Timur dikelola Kerinci Timur, begitu juga Sering atau Lalang Kabung," paparnya, kepada GoRiau.*