PEKANBARU - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tjahjo Kumolo sudah menandatangani Surat Keputusan (SK) pelantikan Bupati Siak. Petikan SK tersebut sudah diterima Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dan sudah dilaporkan ke Gubernur Riau Syamsuar.

Hal itu diungkapkan Asisten I Setdaprov Riau, Ahmad Syah Harrofie kepada GoRiau.com, Rabu (13/3/2019) pagi di ruang kerjanya. Pelantikan Alfedri sebagai Bupati Siak defenitif akan dilangsungkan di Gedung Daerah Gubernuran Jalan Diponegoro, Kota Pekanbaru.

"Kalau tidak halangan atau kendala, rencananya Alfedri dilantik sebagai Bupati Siak oleh Gubernur Riau Syamsuar, tanggal 18 Maret 2019," kata Ahmad Syah.

Ahmad Syah juga membantah, kalau pelantikan Bupati Siak dilangsungkan di ibukota Kabupaten Siak. Dasar pelantikan di ibukota provinsi sesuai dengan Peraturan Pemerintah ,omor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

"Sesuai ketentuannya pelantikan bupati/walikota dilaksanakan di ibukota provinsi oleh gubernur, dan tidak seperti dulu bisa di kabupaten/kota masing-masing. Siang ini kita membahas hal-hal teknis antara Pemprov Riau dengan Pemkab Siak," ungkap Ahmad Syah. ***