KAMPAR - Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang menggelar sidang lanjutan pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara dugaan pelemparan molotov di Desa Bukit Kemuning, Kecamatan Tapung Hulu, Kampar, Riau, Rabu (28/4/2021).

Sidang itu dipimpin oleh Hakim Ketua Ersin SH MH Hakim anggota Petra SH MH, Hakim anggota Andy SH MH. Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan kesaksian dari saksi yang direncanakan hadir dipersidangan yakni Usman Wandi yang merupakan tetangga korban.

Kesaksian dari saksi ini memperkuat bagaimana peristiwa bom molotov ditempat tinggal korban Nurhayati terjadi. Usman Wandi merupakan saksi mata pada kejadian bom molotov yang menyebabkan satu unit mobil terbakar.

Pada persidangan ini para terdakwa di konfontir terkait peristiwa bom molotov tersebut. Fakta persidangan, terdakwa Wismar dalam peristiwa bom molotov ini sempat menemui terdakwa Indra Lubis di Pekanbaru untuk mengutarakan rencana aksi kejahatan yang akan dilakukannya.

Menurut keterangan Wismar, dirinya sudah kenal lama dengan terdakwa Indra Lubis. Dalam peristiwa bom molotov ini Wismar mengaku mendanai dan merencanakan aksi tersebut. Ia mengaku mampu mendanai aksi tersebut karena bekerja sebagai kontraktor di PTPN V.

Menurutnya aksi ini dipicu rasa sakit hati merasa diperas oleh korban Nurhayati terkait urusan tanah TORA Senama Nenek. Terdakwa mengaku aksi kejahatan dilakukan untuk memberi efek jera.

"Saya tidak ada niat untuk membunuh korban," ungkapnya saat sidang secara virtual di persidangan," ucapnya.

Dalam aksi ini Wismar minta tolong Indra Lubis untuk mencarikan orang untuk melakukan aksinya. Sementara itu, keterangan Indra Lubis dirinya turut serta melakukan dan membantu aksi karena wismar minta tolong.

Dirinya juga mengenalkan para terdakwa lainnya yang melakukan aksi kepada Wismar. Ia mengaku kenal terdakwa Wismar di penjara saat beberapa waktu lalu dipenjara.

Sementara itu, tersangka Kaliman mengaku dalam aksi kejahatan tersebut bertindak sebagai yang membeli minyak tanah dan ikut melakukan aksi pelemparan molotov.

Pada aksi ini, diakui terdakwa dirinya menerima upah sebesar Rp 22 untuk untuk dibagi bersama Sofyan. Lalu, terdakwa Surtimin yang mengaku sebelum melakukan aksinya sempat bekerja dengan korban, bahwa dirinya ikut serta dalam aksi tersebut karena rasa sakit hati terhadap korban.

Dalam peristiwa bom molotov, Surtimin bertindak sebagai yang memberitahu tempat tinggal korban. Terdakwa ini mengaku menerima upah Rp5 juta dari aksi yang dilakukannya.

JPU Kejari Kampar, Andi Situmorang mengatakan pekan depan sidang mengagendakan penghadiran saksi dari penasehat hukum terdakwa. Sidang lanjutan diagendakan Rabu (2/5/2021) mendatang.***