PEKANBARU - Rabu (10/02/2016) kemarin, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau melalui Panitia Seleksi (Pansel) kembali melakukan assessment ulang 20 pejabat calon Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau.

Menurut Kepala BKD Riau, Asrizal, assessment ulang untuk jabatan Sekwan, karena hasil seleksi sebelumnya yang diajukan ke pimpinan DPRD Riau, ditolak.

"Sebelumnya, kami sudah kirimkan tiga nama dan ditolak pimpinan DPRD. Kemudian, kami mengkonsultasikan hal tersebut ke KASN," jelas Asrizal.

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, diatur untuk jabatan Sekwan sedikit lebih istimewa dari satuan kerja perangkat daerah lainnya. Pilihan penentu setelah hasil seleksi ada ditangan pimpinan DPRD.

Namun, pernyataan Asrizal terkait asessment ulang tersebut sedikit ganjil. Karena tidak semua pimpinan DPRD Riau tahu, Plt Gubernur Riau pernah mengajukan nama calon Sekwan untuk dipilih. Padahal selaku lembaga kolektif dan kolegial, pimpinan DPRD Riau terdiri dari satu Ketua dan tiga Wakil Ketua.

"Saya dengar memang ada diajukan tiga nama calon Sekwan, tapi tidak tahu siapa, karena saya tak mengikutinya. Mungkin Bapak Sunaryo (Wakil Ketua DPRD Riau) yang ikut dan tahu siapa calon yang diajukan," kata Wakil Ketua DPRD Riau, Ir. Noviwaldy Jusman, Kamis (11/02/2015).

Wakil Ketua DPRD Riau Manahara Manurung secara terpisah menjawab, dirinya sudah melakukan konsultasi ke Plt Gubri terkait assessment ulang tersebut.

"Kata Pak Plt Gubernur, ini sesuai dengan proses, mereka yang lulus assesment namun tak punya job, dipilih ulang," ujar Manahara.

Ia mengaku tidak terlalu mengerti mengapa harus dipilih ulang untuk jabatan tersebut. Padahal sudah hampir satu tahun, posisi Sekwan hanya diisi pelaksana tugas yang sudah tigal kali pergantian.

Manahara juga tidak tahu tiga nama calon Sekwan yang pernah diajukan ke dewan. "Kok ditolak, diajukan tak pernah. Kalau kami sifatnya menunggu saja, ini sudah setahun kan hanya diisi Plt, mengganggu juga kerja dewan nantinya," tanya Manahara.

Ketua Fraksi PKB DPRD Riau Abdul Wahid juga mengaku tidak pernah diminta persetujuan terhadap calon Sekwan, dan tidak tahu siapa yang dicalonkan.

Pemilihan ulang jabatan Sekwan DPRD Riau diduga memang syarat rekayasa. Pasalnya, menurut seleksi Pansel sebelumnya, posisi tersebut hanya meloloskan satu nama. Namun ada pihak yang tak menyetujui nama tersebut diangkat, dengan alasan tertentu.

Padahal, sesuai Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah, pemilihan dilakukan secara terbuka berdasarkan rekomendasi hasil penilaian Panitia Seleksi.

Bahkan, dalam surat tersebut juga menegaskan pelaksanaan seleksi jabatan dilakukan secara terbuka dan tidak dijadikan sebagai kepentingan politik. Pengisian jabatan juga harus sesuai dengan pengajuan pendaftaran yang dilakukan calon pejabat di salah satu instansi yang diinginkan.

Berdasarkan data yang diperoleh dan pernah diumumkan sebelumnya, 20 calon yang diseleksi ulang, tidak satupun mengajukan diri untuk posisi Sekretaris Dewan DPRD Riau. ***