PEKANBARU - Sepanjang tahun 2015, Ombudsman RI perwakilan cabang Provinsi Riau paling banyak menerima pengaduan soal pertanahan. Dari sebanyak 201 pengaduan yang diterima pada tahun 2015, 34 diantaranya adalah pengaduan masalah pertanahan.

"Kami menerima aduan dari korban langsung sebanyak 62%, LSM 2,5%, media dan tokoh masyarakat 11%. Persoalan yang paling banyak diadukan di Riau itu soal pertanahan," papar Ketua Ombudsman perwakilan cabang Provinsi Riau, Ahmad Fitri, Jumat (15/1/2016) di Pekanbaru.

Sambung Ahmad Fitri, Badan Pertanahan Negara (BPN) dan Pemerintah Daerah lah yang sering diadukan, seperti halnya tentang Surat Keterangan Tanah (SKT), Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) ataupun banyaknya pengaduan tumpang tindih tanah.

"Banyak juga yang mengadu mengenai persoalan satu lokasi yang dimiliki oleh beberapa kepemilikan. Kalau BPN soal lambatnya terbit sertifikat kepemilikan yang diadukan," jelasnya.

Tahun 2014 sebelumnya, total pengaduan yang diterima Ombudsman untuk Provinsi Riau sebanyak 246 aduan. Angka tersebut mengalami penurunan ditahun 2015 menjadi 201 aduan. ***