DURI - Tim Gabungan yang terdiri dari Sat Resnarkoba Polres Siak, Unit Reskrim Polsek Minas dan Unit Intel Polsek Minas, Kamis (11/2/2016) sekitar pukul 16.25 WIB, berhasil mengamankan RM (40) pengedar daun ganja, di Jalan Pemda kilometer 11, Desa Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau.

Sekitar pukul 14.30 WIB, tim gabungan mendapatkan informasi akan ada transaksi narkoba jenis sabu di kilometer 2 Lukut, Desa Minas Timur, Kecamatan Minas. Dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Minas, Ipda Noki Loviko SH, tim bergerak ke daerah tersebut.

"Setelah kita lakukan pengintaian dan penyelidikan RM tak kunjung menampakan diri. Diduga informasi telah bocor," kata Kapolsek Minas, Kompol JJ Hutapea kepada GoRiau.com, Jumat (12/2/2016) melalui Ipda Noki Loviko SH.

Karena tidak ingin menyerah begitu saja, lanjutnya, sekitar pukul 15.15 WIB, tim melihat RM di kilometer 2 Lukut, Desa Minas Timur.

"Saat sedang asik jual ganja kepada pembeli, RM merasa curiga karena sedang diintai Polisi. Karena curiga RM pun melarikan diri, dari pantauan polisi. Setelah itu, tim melakukan pengejaran ke daerah Tualang. Akhirnya RM, dapat kita amankan setelah dikepung," ulas Ipda Noki.

Setelah diinterogasi, dikatakan Ipda Noki, RM menyembunyikan barang haram itu dengan cara diselipkan di batang pohon sawit. Ganja tersebut disbungkus dengan plastik warna hitam.

"Setelah dibuka isinya 3 paket daun ganja kering ukuran sedang, kertas warna putih sebanyak 39 lembar, uang hasil penjualan Rp450 ribu. Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Siak, guna pemeriksaan lebih lanjut," tutupnya.***