PANGKALAN KERINCI – Dua orang warga diamankan Polsek Kuala Kampar lantaran kedapatan memasukkan sabu melalui pelabuhan Desa Serapung, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan.

Paket sabu dengan berat kotor 2 gram disembunyikan dalam kantong plastik bersama sayuran.Kapolres Pelalawan, AKBP Guntur M Tariq melalui Kasubag Humas, AKP Edy Haryanto kepada GoRiau.com, Minggu (2/10/2022) mengatakan, RK (24) dan YN (32), warga Desa Serapung diamankan.

"Barang bumti yang diamankan berupa 1 paket sabu dengan berat kotor 2 gram dan bungkusan plastik berisi sayuran," sebutnya.

Pengungkapan kasus ini, kata AKP Edy, bermula informasi dari masyarakat bahwa Kepala Desa Serapung, Roki Fitriadi mengamankan seorang warga Desa Serapung yang dicurigai membawa bungkusan plastik berisikan sayuran.

"Namun diduga di dalamnya terdapat sabu yang dijemput oleh terduga pelaku dari speed boat umum yang baru bersandar di Pelabuhan Desa Serapung dari Selat Panjang," ungkapnya.

Berbekal informasi itu, Tim Polsek Kuala Kampar berangkat menuju Desa Serapung dan diketahui bahwa terduga pelaku berjumlah 2 orang.

Kemudian tim melakukan penggeledahan terhadap kedua terduga pelaku RK dan YN dengan disaksikan Kades serta masyarakat.

Hasil penggeledahan ditemukan 1 paket sabu dengan berat kotor 2 gram dalam bungkusan plastik warna merah yang berisikan sayuran yang dibawa oleh pelaku RK.

"Dari pengakuan keduanya, RK diperintahkan oleh YN untuk mengambil barang bawaan berisi sabu tersebut di Pelabuhan Desa Serapung," terang AKP Edy.***