SELATPANJANG - Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti, Dr Kamsol MM, mengikuti kegiatan sosialisasi penataan hubungan hukum pertanahan dengan tema percepatan kegiatan PTSL Tahun 2021, yang digelar oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepulauan Meranti.

Dalam acara itu Sekda Meranti berharap BPN Meranti dapat fasilitasi pelepasan lahan masyarakat dari kawasan Penghentian Izin dan Penundaan Izin Baru (PIPPIB) yang dikeluarkan oleh Kementrian KLHK RI, bertempat di Ballroom Hotel Grand Meranti, Rabu (25/11/2020).

Hadir dalam kegiatan itu, Sekdakab Meranti, Dr H Kamsol MM, Kepala BPN Meranti, Doni Syafrial, Sekretaris Badan Penanaman Modal Meranti, Tunjiarto, Camat Rangsang Pesisir, Arifuddin, Camat Merbau, Abdul Hamid, perwakilan OPD terkait, jajaran pejabat BPN Meranti, serta para kades yang wilayahnya masuk kawasan PIPPIB.

Dalam kegiatan itu, Kepala BPN Kepulauan Meranti, Doni Syafrial, memaparkan kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk mewujudkan instruksi Presiden RI kepada BPN se-Indonesia untuk menuntaskan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diwilayahnya masing-masing termasuk Kepulauan Meranti yang ditargetkan selesai pada Juni 2024 mendatang.

Untuk itu BPN Kepulauan Meranti menggandeng Pemkab Meranti untuk bersama-sama mensukseskan program tersebut terutama peran Camat dan Kades sebagai garda terdepan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Dijelaskan Doni, untuk penuntasan PTSL ini dilakukan secara bertahap dan untuk tahun 2021 mendatang akan dilakukan untuk 9 ribu bidang tanah yang tersebar di seluruh Kepulauan Meranti.

"Untuk itu kita berharap peran Kades untuk membantu melengkapi persyaratan seperti Alas Hak, KTP dan lainnya," harap Kepala BPN Meranti.

Hanya saja untuk mencapai target PTSL ini diakui Doni Syafrial masih terbantur oleh kebijakan Penghentian Izin dan Penundaan Izin Baru (PIPIB) yang dikeluarkan oleh Kementrian KLHK. Artinya sebelum lahan masyarakat yang masuk kawasan PIPIB dilepaskan sertifikat tanah tidak bisa diterbitkan.

Untuk masalah ini BPN Meranti dikatakan Doni akan melakukan koordinasi dengan Dirjend Planologi Kementrian KLHK RI untuk pelepasan kawasan masyarakat. BPN Meranti juga telah menyiapkan foto pendukung dan peta lapangan untuk meyakinkan pihak Kementerian KLHK terkait kondisi eksisting.

"Semoga nantinya usulan kita dapat dikabulkan oleh Dirjend Planologi dalam rangka menyelesaikan isu yang sudah menjadi masalah besar di Meranti," ucap Doni.

Pihak BPN Meranti mengklaim untuk lahan yang tidak masuk dalam kawasan PIPIB dapat disertifikatkan paling lambat April 2021 mendatang.

Doni sangat optimis masalah pelepasan kawasan PIPIB Meranti ini dapat berjalan sesuai harapan, karena sebagian besar lahan masyarakat yang masuk kawasan PIPIB telah mengantongi SKT dibawah tahun 2011.

"Sebagai contoh di Desa Sungai Cina sebuah lahan ditetapkan sebagai Kawasan PIPIB padahal sejak tahun 1993 lalu BPN Meranti telah mengeluarkan sertifikat untuk pembangunan masjid, artinya kita optimis masalah ini dapat segera selesai," ujar Doni. 

Upaya yang dilakukan oleh BPN Meranti dalam mengusulkan pelepasan PIPIB di Kepulauan Meranti ke Dirjend Planologi sangat diapresiasi oleh Sekda Kamsol. Karena menurutnya Penghentian Izin dan Penundaan Izin Baru (PIPIB) yang dikeluarkan oleh KLHK ini sangat menyulitkan Pemkab. Meranti untuk merancang program pembangunan salah satunya pengembangan Sagu dimana sebagian kilang Sagu masyarakat masuk kedalam kawasan hutan PIPIB.

"Kita dari Pemda Meranti sangat berharap BPN dapat mencari solusi dan strategi untuk melepaskan lahan masyarakat ini dari kawasan PIPIB, terima kasih atas usahanya," pungkas Sekda Kamsol.***