PADA 26 September lalu insan statistik Indonesia memperingati Hari Statistik Nasional. Tanggal 26 September ditetapkan sebagai Hari Statistik Nasional karena pada tanggal 26 September 1960 Pemerintah RI memberlakukan UU No. 7 Tahun 1960 tentang Statistik sebagai pengganti Statistiek Ordonantie 1934. Akhirnya Hari Statistik Nasional disetujui pemerintah Republik Indonesia  dengan latar belakang lahirnya Undang-undang tersebut.

Tahun 2022 ini peringatan Hari Statistik Nasional terasa lebih istimewa, karena sepanjang bulan September ini insan statistik khususnya di Badan Pusat Statistik sedang mempersiapkan sebuah kegiatan besar berskala nasional, yaitu Registrasi Sosial Ekonomi yang disingkat Regsosek. Disebut besar karena kegiatan pendataan ini mencakup seluruh keluarga dan penduduk yang ada di wilayah teritori Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan informasi yang dicakup meliputi karakteristik sosial serta ekonomi keluarga. 

Pendataan Lengkap Sosial Ekonomi Keluarga di Tengah Polemik

Akhir-akhir ini, salah satu topik yang hangat diperbincangkan oleh masyarakat luas adalah tentang kebijakan pemerintah untuk mencabut subsidi BBM. Pro kontra atas kebijakan ini masih terus berlangsung sampai saat ini. Aksi-aksi penolakan dari kalangan yang kontra atas kebijakan ini terus bergulir, baik dalam bentuk demonstrasi maupun dalam bentuk yang lain.

Sementara gerakan mendukung kebijakan ini juga terus di sosialisasikan oleh kalangan yang pro. Salah satu argumen dari kalangan yang kontra adalah bahwa kebijakan ini akan menambah kesulitan masyarakat di tengah krisis yang belum kunjung selesai.

Sementara salah satu argumen dari kalangan yang pro adalah bahwa penyaluran subsidi selama ini tidak tepat sasaran dan hanya dinikmati oleh kalangan yang tidak berhak.

Tulisan ini tidak ditujukan untuk masuk dalam lingkaran polemik dan kontroversi itu, akan tetapi tulisan ini lebih dimaksudkan untuk membangun mind set yang sama akan pentingnya bangsa besar seperti Indonesia mempunyai satu set data sosial ekonomi berbasis keluarga, yang memiliki tingkat interoperabilitas yang baik untuk berbagai kepentingan pemerintah, baik pada tingkat pemerintah pusat maupun daerah, baik pada tahap perencanaan, implementasi maupun evaluasi. 

Kebutuhan Satu Data

Harus diakui, salah satu tantangan problematik dalam mengimplementasikan kaidah good governance di Indonesia adalah kesatuan dan keterpaduan berbagai data penting dan strategis yang dibutuhkan dalam penyusunan dan evaluasi kebijakan pemerintah. Menurut UN Development Program (UNDP), salah satu diantara 8 prinsip good governance adalah "memiliki visi yang luas dan berjangka panjang untuk memperbaiki dan menjamin keberlanjutan pembangunan sosial dan ekonomi". Tentu akan sulit bagi pemerintah untuk memberikan pelayanan birokrasi yang optimal kepada masyarakat terutama di bidang layanan sosial ekonomi apabila tidak ditopang oleh data dan informasi yang valid, akurat, up to date dan terpadu.

Sesuai amanah UU Nomor 16 Tahun 1997 Tentang Statistik, bahwa dalam kerangka Sistem Statistik Nasional, ada 3 jenis data statistik, yaitu statistik dasar, statistik sektoral dan statistik khusus.  Statistik dasar di bangun untuk keperluan yang bersifat luas, baik bagi pemerintah maupun masyarakat, lintas sektoral, berskala nasional, makro. Statistik sektoral dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan instansi tertentu dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan. Sedangkan statistik khusus dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan spesifik dunia usaha, pendidikan, sosial budaya, dan kepentingan lain dalam kehidupan masyarakat.

Idealnya untuk topik data yang sama khususnya pada kategori statistik dasar, pemerintah memiliki data yang satu yang bisa dibagi pakaikan untuk berbagi keperluan. Dalam prakteknya, jangankan untuk jenis statistik khusus dan sektoral, bahkan untuk jenis statistik dasar pun masih didapati perbedaan data untuk satu topik data yang sama. Ambil contoh misalnya untuk data penduduk yang merupakan baseline dari perencanaan kebijakan pemerintah di berbagai sektor, selama ini paling tidak dikenal ada 2 versi data, yaitu data penduduk yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik dari hasil Sensus Penduduk dan data penduduk yang dikeluarkan oleh Dukcapil yang dikumpulkan melalui pendekatan registrasi. Contoh lain misalnya data yang digunakan pemerintah untuk program perlindungan sosial dan program pemberdayaan masyarakat, dimana ada Data Terpadu Kesehjateraan Sosial (DTKS), juga ada data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Regsosek dalam Spirit Satu Data Indonesia "data adalah kekayaan baru", itulah adagium yang banyak dinyatakan oleh berbagai pihak, baik dari kalangan pemerintah, akademisi maupun swasta. Bagaimana tidak?, ambil saja contoh misalnya kekayaan yang dimiliki oleh Larry Page dan Sergei Brin yang keduanya merupakan pendiri perusahaan raksasa Google. Menurut majalah Forbes, pada tahun 2021 kekayaan Larry Page diperkirakan mencapai USD121,6 miliar atau sekitar Rp1.700 triliun. Sedangkan Sergei Brin memiliki kekayaan sebesar USD117 miliar atau sekitar Rp1.600 triliun. Jika di total, keduanya memiliki kekayaan sebesar Rp3.300 triliun, atau setara kurang lebih dengan belanja belanja APBN Indoenesia tahun 2022 yang sebesar Rp3.106 triliun. Bisakah kita bayangkan, kekayaan 2 orang manusia ini setara dengan belanja negara yang penduduknya mencapai lebih dari 270 juta jiwa (per September 2020 menurut hasil Sensus Penduduk 2020)?. Kekayaan Larry Page dan Sergei Brin ini tentu bersumber dari kesuksesan perusahaan Google yang didirikannya. Dan kekayaan google bersumber dari core bussiness nya, yaitu pengelolaan data dan informasi berbagai hal yang dibutuhkan oleh ummat manusia.

Maka, menyadari akan pentingnya menata data dan informasi terutama yang dibutuhkan dalam pengelolaan birokrasi dan pelayanan kepada masyarakat, pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Dalam perpres ini intinya menugaskan Badan Pusat Statistik untuk menjadi instansi pembina data terutama dalam pengelolaan beragam data yang dihasilkan oleh kementrian/lembaga/dinas/instansi (selanjutnya disingkat dengan K/L/D/I).

Selanjutnya, data yang  dihasilkan akan dibagi pakaikan untuk berbagai keperluan pemerintah baik di pusat maupun daerah, baik digunakan pada tahap perencanaan, implementasi program maupun evaluasi.

Regsosek dalam Spirit Satu Data Indonesia

Salah satu tugas dasar negara seperti disebutkan dalam pembukaan UUD 1945 adalah memajukan kesehjateraan umum. Sila kelima Pancasila bahkan menegaskan tujuan ini dengan kalimat keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Keadilan dalam kesehjateraan bisa diwujudkan pada saat negara memberikan program perlindungan sosial bagi warga negara kelas bawah, sekaligus program pemberdayaan bagi seluruh lapisan masyarakat. Perlindungan sosial dan pemberdayaan, itulah 2 agenda besar dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Tentunya agar agenda ini nantinya bisa dilaksanakan secara optimal, pemerintah membutuhkan satu set data terpadu berbasis keluarga/rumahtangga untuk memetakan struktur sosial ekonomi masyarakat. Maka didasarkan pada spirit itulah, kegiatan pendataan awal Registrasi Sosial Ekonomi (regsosek) dilaksanakan. Badan Pusat Statistik ditunjuk oleh pemerintah untuk menjadi pelaksana lapangan pendataan awal Regsosek ini. Akan tetapi, sebagai manifestasi dari semangat Satu Data Indonesia, Regsosek sejatinya merupakan hasil kolaborasi BPS dengan berbagai kementrian dan lembaga di tingkat pusat, juga secara operasional nantinya akan terlaksana kolaborasi antara BPS daerah dengan berbagai satuan kerja pemerintah di tingkat daerah.

Secara teknis, nantinya pendataan awal Regsosek ini akan dilaksanakan pada tanggal 15 Oktober sampai dengan 14 November 2022. Ribuan petugas terlatih akan menyebar di seluruh Indonesia, untuk mengunjungi seluruh keluarga Indonesia secara door to door. Selanjutnya pada tahun 2023, setelah melalui proses input dan validasi data, akan dilaksanakan uji publik melalui kegiatan Forum Konsultasi Publik, dan hasil akhir data ini akan diserahkan kepada pemerintah pada pertengahan tahun 2023.

Maka, mari sukseskan pendataan awal Regsosek tahun 2022. Terima dengan baik petugas yang datang ke rumah keluarga Indonesia, berikan jawaban dengan jujur dan objektif, untuk Indonesia berkeadilan dan berkesejahteraan.***

Muji Basuki adalah statistisi di BPS Provinsi Riau.