DUMAI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Dumai akan melakukan penertiban tempat hiburan malam dan warnet sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Riau yang ditujukan kepada bupati dan walikota.

Dalam penertiban nantinya, dikatakan Kasat Pol PP Dumai, Bambang Wardoyo kepada GoRiau.com, bahwa pihaknya akan turun bersama instansi terkait.

"Kita nanti akan turun bersama pihak perizinan dan juga pariwisita, agar nanti tidak ada yang saling menyalahkan dan juga buang badan," kata Bambang Wardoyo, Senin (18/3/2019).

Disebutkannya juga, selama ini pihaknya selalu turun untuk mengawasi lokasi tempat hiburan malam dan juga warnet dalam melakukan penegakkan peraturan daerah.

"Kalau ada yang melanggar peraturan daerah tetap akan kita tutup paksa, selama ini mereka hanya mencuri waktu saja," ungkapnya.

Disebutkannya juga, terkait Warnet sendiri, selama ini pihaknya hanya melakukan pengawasan terhadap para pelajar disaat jam sekolah.

Saat ini dikatakannya, banyak remaja yang nongkrong di warnet tidak tahu waktu, karena warnet sendiri tidak ada batasan waktu operasional.

"Intinya kita akan mengingatkan, khususnya melakukan penyelamatan generasi muda," ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur Riau Syamsuar mengatakan akan melakukan penertiban hiburan malam dan warnet di Riau. Penertiban tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya hal-hal negatif yang mampu mempengaruhi masyarakat untuk melakukan tindak kejahatan.

"Banyak laporan yang masuk ke kami, kalau hiburan malam diduga jadi tempat peredaran narkoba. Begitu juga dengan warnet, banyak anak-anak main di warnet hingga pagi hari dan diduga bisa mengakses situs-situs pornografi," kata mantan Bupati dua periode ini.

Selain memerintahkan Satpol PP untuk melakukan pengawasan surat edaran tersebut, Syamsuar juga meminta Wakil Gubernur Riau Edy Nasution memantau secara langsung penertiban tersebut.

"Pak Edy (Wagubri) lebih berpengalaman dalam penertiban ini. Apalagi beliau pernah menjabat sebagai Komandan Korem 031/Wirabima. Tentunya sudah memiliki jaringan yang lebih besar dan berpengalaman," ungkap Syamsuar.

Syamsuar menegaskan, kalau dirinya hanya menjalani aturan yang berlaku. Karena itu, untuk meminimalisir tindakan-tindakan melawan hukum. perlu diterapkan aturan yang sudah ada melalui penegasan surat edaran yang akan ditandatanganinya.

"Aturan sudah jelas dan perlu diikuti oleh pelaku usaha hiburan malam dan warnet. Kalau melanggar aturan, tentunya tindakan selanjutnya seusai aturan yang berlaku. Kalau perlu ditutup dan sesuai aturan akan kita lakukan," jelas Syamsuar. ***