PEKANBARU - Partai Amanat Nasional (PAN) secara resmi mengusung Hafith Syukri dan Erizal untuk maju pada Pilkada Rokan Hulu (Rohul) tahun 2020.

Erizal saat dihubungi mengaku sangat bahagia. Dirinya sangat bersyukur atas karunia yang diberikan Allah kepadanya. Terlebih hari ini adalah hari Ulang Tahunnya yang ke-45.

"Alhamdulillah puji syukur. Di hari ulang tahun saya yang ke-45 ini, Allah memberikan kado terindah. PAN resmi mengusung Hafith Syukri dan Erizal untuk maju pada Pilkada Rokan Hulu tahun 2020," kata Bendahara DPW PAN Riau ini, Selasa (23/6/2020).

Ia mengatakan untuk mencapai titik ini, memang butuh perjuangan yang sangat berat. Bagaimana dirinya sempat diserang fitnah dan diterpa isu negatif. Bahkan sempat ada dualisme rekomendasi dari partai berlambang matahari putih tersebut.

"Tapi ternyata Allah tunjukkan mana yang benar dan mana yang salah. Ternyata hari ini saya yang diusung oleh partai. Semua berkat pertolongan Allah. Allah akhirnya menolong hambanya yang benar," ujarnya.

Disinggung langkah apa yang akan diambil setelah ini, Erizal mengatakan pihaknya terlebih dahulu akan melapor dahulu ke masing-masing partai. Erizal ke DPW PAN dan Hafith melapor ke DPW PKB.

"Selanjutnya kita akan melakukan langkah tekhnis seperti melakukan konsolidasi ke tengah masyarakat. Karena kan memang kita sudah cukup. Tapi meski demikian jika ada partai yang ingin bergabung tetap dipersilahkan," tukasnya.

Sebelumnya Sekretaris DPW PAN DPRD Riau, T Zulmizan Assegaf mengatakan SK dukungan tersebut diserahkan Ketum PAN kepada pasangan Hafith Syukri dan Erizal di Jakarta.

"Sudah sah, SK Pilkada DPP PAN untuk Rohul sudah diserahkan secafa resmi oleh Ketua Umum DPP PAN. Malam ini sekitar pukul 19.00 WIB," ujar Zulmizan.

Untuk diketahui, Hafith Syukri sendiri merupakan kader PKB yang sejak awal diprioritaskan PKB untuk mencari koalisi. Sementara, Erizal merupakan Bendahara DPW PAN Riau.

Dengan usungan PAN tersebut, pasangan ini bisa dipastikan untuk berlayar, dimana PAN memiliki 6 kursi di DPRD Rohul, dan PKB memiliki 3 kursi, cukup untuk mengusung pasangan calon ke KPU yang harus minimal memenuhi 9 kursi di DPRD Rohul. (rls)