PANGKALAN KERINCI -Puluhan orang terjaring razia masker saat Satpol PP Pelalawan bersama TNI, Polri dan Gugus Tugas Covid-19 menggelar razia protokol kesehatan di Kecamatan Ukui, Kamis (29/4/2021).

Giat yustisi penegakkan protokol kesehatan di Pasar Ukui, Kecamatan Ukui ini, sebanyak 39 orang terjaring.

Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Pelalawan, H Abu Bakar menegaskan, penegakkan protokol kesehatan sesuai dengan Perda Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2020.

"Kemudian juga Perbub Kabupaten Pelalawan Nomor 71 Tahun 2020 dan Instruksi Bupati Pelalawan Satgas/2021/06 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro," ungkapnya.

Hasil giat di Kecamatan Ukui ini, sebanyak 39 orang terjaring karena tidak memakai masker. Razia sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pelalawan.

"Sebanyak 25 orang memilih sanksi administrasi, sementara 14 lainnya menjalani sanksi sosial," pungkas Abu Bakar, kepada GoRiau.com.***