BAGANSIAPIAPI - Puluhan nelayan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas Rokan Hilir, Riau, Senin (18/10/2021) mengikuti pelayanan Izin Stasiun Radio (ISR) dan Perizinan Maritime on the Spot (MotS).

Pelatihan digelar Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (SFR) Kelas I Pekanbaru di di Gedung SDN 001 Jalan Bakti Panipahan. Turut hadir pada acara ini, Camat Pasir Limau Kapas, Yahya Khan SH.

Yahya Khan menyebutkan, kegiatan ini sangat bermanfaat bagi masyarakatnya karena mayoritas berprofesi sebagai nelayan.

''Ini sangat bermanfaat ketika berada di laut dan dapat mempergunakanya dengan baik sesuai ketentuan dan aturan frekwensi," terang Yahya Khan.

Sementara itu, Rohul Maridah dari Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (SFR) Kelas I Pekanbaru menyampaikan berbagai hal mengenai pelayanan MotS dan ISR.

"Kami mensosialisasikan Undang-Undang Nomor : 27 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor : 51 Tahun 2002, KM Nomor : 26 Tahun 2006, 0M Nomor : 35 Tahun 2017 dan PM Nonor : 45 Tahun 2021," jelas Rohul Maridah.

Program MotS merupakan bentuk dukungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) terhadap pelayaran rakyat. MotS akan mendorong pecepatan perizinan Izin Stasiun Radio (ISR) yang dimiliki setiap kapal nelayan, sehingga diharapkan dapat mewujudkan penggunaan frekuensi dan perangkat radio yang tertib, legal dan sesuai aturan.

Mengenai peruntukan ISR, semua kapal ikan nelayan yang memiliki radio komunikasi maritim, harus berizin.

Rohul mengingatkan, bila hanya menggunakan radio namun tidak berizin, sanksinya berat sesuai UU Nomor 36 Tahun 1999, Pasal 53, penjara 4 tahun denda Rp400 juta. Dan bila mengakibatkan matinya seseorang, bisa dipidana dengan penjara paling Iama 15 tahun.

Nelayan Panipahan dalam sosislisasi tersebut juga diharapkan memiliki surat penerapan tanda panggilan berupa perangkap radio kapal sebagai salah satu indentitas kapal dan tata cara persyaratan penggunaan call sign. ***