PANGKALAN KERINCI - Polsek Kerumutan, Pelalawan, Riau menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Kerumutan.

Dua tersangka, AD (42) dan RY (22) ditangkap di Pasar RT/RW 25/1 SP1 Desa Bukit Lembah Subur, Kerumutan, Senin (22/6/2020) malam.

Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasubag Humas, Iptu Edy Haryanto, Selasa (23/6/2020) mengatakan, barang bukti sabu berhasil diamankan dari pelaku.

"Barang bukti berupa 4 paket sabu-sabu lebih kurang 0,4 gram, plastik bening klep merah kosong, sepada motor dan Hp," sebutnya.

Dijelaskannya, penangkapan kedua pelaku bermula dari informasi warga kepada polisi, bahwa di sekitar Pasar SP1 Desa Bukit Lembah Subur sering terjadi transaksi narkoba.

"Terkait informasi itu, Unit Reskrim Polsek Kerumutan dipimpin Kapolsek Kerumutan melakukan penyelidikan dan sekira pukul 22.00 WIB, tim langsung melakukan penangkapan dan ditemukan barang bukti 4 bungkus sabu," ungkapnya.

Lanjut Edy, pengakuan pelaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial PL seharga Rp 500 ribu. "Pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Kerumutan guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya, kepada GoRiau.*