SELATPANJANG - Untuk memastikan tidak ada peredaran petasan dan kembang api jelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021, aparat kepolisian dari Polres Kepulauan Meranti mendatangi sejumlah toko di Selatpanjang, Kamis (24/12/2020).

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIk mengatakan, pengecekan dan pendataan terhadap toko yang biasa menjual petasan dan kembang api dilakukan sebagai upaya cipta kondisi kondusif menjelang malam Natal dan Tahun Baru.

Mengingat, perayaan Natal dan Tahun Baru identik dengan menyalakan kembang api yang memicu masyarakat Kepulauan Meranti untuk berkumpul.

"Larangan kegiatan di malam Natal dan Tahun Baru semata-mata untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kepulauan Meranti," ujarnya.

Eko Wimpiyanto menjelaskan, dari pengecekan dan pendataan yang dilakukan, pihaknya menemukan adanya petasan dan kembang api yang tersimpan di sejumlah toko di Selatpanjang. Pengakuan pemilik toko, petasan dan kembang api tersebut merupakan barang sisa Tahun 2019.

"Pemilik toko juga mengaku, untuk tahun ini tidak ada lagi memesan maupun mengedarkan petasan dan kembang api," sebut Eko.

Pihaknya pun mengimbau pelaku usaha untuk tidak menjual atau mengedarkan petasan dan kembang api dalam momen Natal dan Tahun Baru 2021. Hal ini sesuai maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021, serta Surat Edaran Bupati Kepulauan Meranti tentang panduan penyelenggaraan perayaan Natal dan Tahun Baru di masa pandemi Covid 19.***