PEKANBARU - Aparat kepolisian dari Satreskrim usut kejanggalan dalam proyek renovasi Taman Kota Bangkinang, Kampar, Riau senilai Rp 5,8 miliar, yang mangkrak hingga saat ini.

Proyek pembangunan yang berasal dari anggaran APBD Kabupaten Kampar Tahun Anggaran (TA) 2020, dengan HPS Rp5,799.997.808,89 itu, berada di bawah satuan kerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kampar, dan dikerjakan oleh CV Kerja Sama & Co.

Kemudian Konsultan Pengawas proyek itu adalah CV Sketsa Utama. Masa pelaksanaan proyek tersebut, diketahui selama 180 hari dan masa pemeliharaan 180 hari kalender. Hingga habis kontrak, pengerjaan proyek yang berada tak jauh dari Rumah Dinas Bupati Kampar itu tidak selesai. Dimana seharusnya tahun 2020 proyek tersebut ditargetkan sudah harus rampung.

Melihat kondisi tersebut, Polres Kampar kemudian melakukan pengusutan apakah ada penyelewengan atau perbuatan melanggar hukum yang dilakukan dalam pengerjaan proyek tersebut.

“Iya, saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh unit tipidkor reskrim kampar,” kata Kasatreskrim Polres Kampar AKP Berry Juana kepada GoRiau, saat dikonfirmasi Rabu (27/10/2021). ***