KAMPAR - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar berhasil meringkus 3 orang pengedar narkotika jenis Sabu-sabu diciduk di 2 TKP (tempat kejadian perkara) di wilayah Desa Kijang Jaya, Tapung Hilir.

Penangkapan pertama pada Selasa malam (27/4/2021) sekira pukul 22.30 Wib terhadap tersangka HM alias LANA (32) di Jalur III Dusun II Desa Kijang Jaya Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar.

Berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat bahwa di rumah tersangka HM alias Lana sering terjadi transaksi narkoba, atas informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan HM.

Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 12.23 Gram, 1 unit timbangan digital dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Saat diinterogasi petugas, tersangka HM alias Lana mengaku bahwa narkotika tersebut didapatnya dari RD alias Badrun (31) yang beralamat di desa yang sama.

Tanpa buang waktu Tim langsung bergerak menuju rumah HM dan berhasil mengamankannya, juga diamankan seorang tersangka lainnya yaitu HR alias Heri (31) yang juga berada di rumah tersebut.

Dari TKP kedua ini didapati barang bukti 1 paket narkotika jenis Sabu-sabu terbungkus plastik bening seberat 0,58 gram, 2 unit hp, 1 unit mobil Toyota Avanza Hitam Nopol BM-1481-BK dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini. Selanjutnya para pelaku narkoba ini dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar, AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH membenarkan penangkapan para pelaku narkoba tersebut, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.

"Ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.***