DUMAI, GORIAU.COM - Rabu (14/8/13) sekira pukul 23.50 Wib, satuan reserse narkoba Polres Dumai telah berhasil melakukan penangkapan dan pengungkapan pada sebuah rumah di jalan Takari, gang, Ampera kelurahan. Sukajadi, Kecamatan Dumai Kota, yang merupakan tempat kediaman salah seorang sindikat pengedar narkoba di Dumai.

Kapolres Dumai AKBP Yudi Kurniawan SIK, kepada GoRiau.com Kamis (15/8/13) menyebutkan dari hasil penggerebekan sebuah rumah tersebut dihuni oleh tersangka RN, (30) yang didapati menguasai dan menyimpan barang haram jenis narkotika jenis Sabu-sabu.

"Kita dapati informasi dari masyarakat kemudian dari info tersebut dilakukan penyelidikan secara intensif dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap rumah tersangka. Setelah dilakukan penggeledahan maka tim Sat Res Narkoba menemukan barang bukti dari tangan pelaku," jelasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 21 bungkus plastik berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, 1 unit timbangan digital, seperangkat alat pegnhisap sabu, 1 unit Hand Phone merk Samsung C E0168 warna putih, uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp 320 ribu, 1 buah besi alat penjepit plastik, 1 blok plastik untuk pembungkus sabu dan 1 unit CCTV.

"Setelah menemukan BB tersebut, maka tim Sat Res Narkoba Dumai mengamankan tersangka dan barang bukti tersebut ke Polres Dumai guna pengusutan lebih lanjut," tandasnya.(egy)