DUMAI - Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Dumai, AKBP Restika P Nainggolan menegaskan tidak adanya aksi perampokan yang terjadi di BNI 46 Dumai di Jalan Sudirman, Kota Dumai, Riau, Senin (11/3/2019) kemarin.

"Kembali saya tegaskan, yang terjadi di BNI Jalan Jendral Sudirman bukan perampokan dan hanya murni perusakan," kata AKBP Restika P Nainggolan, Selasa (12/3/2019), dalam press conference di Mapolres Dumai.

Dikatakan Restika, dari hasil penyelidikan sementara oleh pihaknya dan juga rekaman kamera pemantau yang berada di BNI 46, tidak terlihat adanya upaya perampokan yang dilakukan oleh M yang merupakan warga Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat.

"Pelaku hanya merusak fasilitas BNI 46 dan menyiram dengan BBM, serta mengancam seluruh karyawan dan nasabah untuk segera keluar dari ruangan tersebut," katanya.

Peristiwa tersebut juga dikatakannya, tidak ada korban luka ataupun jiwa.

Dijelaskannya juga, pihaknya pada saat itu dapat segera mengamankan pelaku dengan cara dilumpuhkan dengan timah panas yang bersarang di kaki sebelah kiri pelaku, serta barang bukti seperti sebuah senjata tajam jenis golok.

"Saat ini kita masih melakukan pendalaman terkait kejadian ini, untuk pelaku sendiri hanya satu orang," katanya kembali.

Untuk modus dari kejahatan tersebut, Kapolres menegaskan murni hanya pengrusakan dan berniat untuk membakar bank tersebut.

"Isu terkait hutang pihutang yang beredar juga tidak benar," katanya menegaskan.

Akibat ulah peristiwa tersebut, pelaku diancam Undang Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman kurungan paling lama 10 tahun.

"Untuk pengrusakan sendiri, pelaku diancam paling lama 2 tahun 8 bulan kurungan, dan KUHP tentang perbuatantidak menyenangkan dengan ancaman pidana penajara selama 1 tahun," jelasnya. ***