TEMBILAHAN -Satlntas Polres Indragiri Hilir (Inhil), Riau sosialisasikan larangan mudik Lebaran 2021 kepada perusahaan angkutan umum (PO) dalam provinsi dan luar provinsi yang ada di Inhil.

Larangan mudik lebaran di Inhil, masyarakat yang nekat curi start mudik akan dikarantina lima hari.

Kasat Lantas Polres Inhil, AKP Lassarus Sinaga beserta anggota mendatangi sejumlah perusahaan angkutan umum yang beroperasi membawa penumpang melintasi antar kota antar provinsi.

Mereka mensosialisasikan dan menyebarkan leaflet tentang imbauan larangan mudik kepada perusahaan angkutan umum.

AKP Lassarus mengharapkan kerjasama dari perusahaan angkutan umum di Kabupaten Inhil untuk tidak membawa penumpang yang berencana untuk mudik dalam masa pandemi Covid 19.

“Bukan hanya kepada pihak perusahaan angkutan umum saja, peraturan juga berlaku bagi semua masyarakat. Kepada masyarakat, mari sama-sama bangun kesadaran untuk memutus penyebaran Covid-19 di wilayah kita ini dengan tidak melaksanakan mudik tahun ini,” ucap AKP Lassarus, Kamis (29/4/2021).

Menurutnya, selain mengawasi kendaraan roda empat (pribadi) yang ingin memasuki wilayah perbatasan Kabupaten Inhil, Satlantas juga melarang penumpang orang angkutan umum membawa masyarakat Inhil yang ingin mudik.

“Kebijakan tersebut berlaku bagi perjalanan keluar dan masuk wilayah Inhil. Pada hakekatnya sebelum tanggal 6 tidak direkomendasikan untuk mudik mendahului,” tuturnya.

Ditambahkannya lagi, masyarakat yang nekat curi start mudik atau mudik duluan, nantinya akan diminta karantina selama lima hari.

“Lokasi karantinanya bukan di rumah masing-masing, tapi di tempat yang disediakan oleh pemerintah daerah setempat,” pungkas AKP Lassarus.***