TEMBILAHAN -Polres Indragiri Hilir (Inhil), Riau terus melakukan pengembangan terhadap kasus pencurian dan pemaksaan penahanan kapal tongkang milik PT THIP Pelangiran.

Satreskrim Polres Inhil mengamankan satu terduga pelaku lagi, SF (35). Sebelumnya polisi juga mengamankan 5 pelaku yakni, oknum kelompok tani (Poktan), oknum oganisasi masyarakat (Ormas) dan oknum kepala desa (Kades).

Atas perintah Kapolres Inhil, Tim Satreskrim dipimpin AKP Indra Lamhot Sihombing terbang jauh ke Jakarta untuk SF.

Akhirnya SF berhasil ditangkap di kawasan Apartemen Green Pramuka Jalan Perhubungan Udara No. 48, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Sabtu (10/4/2021) kemarin.

Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan, Minggu (18/4/201) megungkapkan, sebelumnya polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaan SF di Jakarta. Berbekal informasi itu, tim bergerak ke Jakarta untuk melakukan penyelidikan.

"Penagkapan SF merupakan pengembangan perkara pencurian dan pemaksaan penahanan Tug Boat Pancaran III milik PT THIP," terangnya.

AKBP Dian mengatakan, saat ini SF telah di bawa ke Mapolres Inhil guna penyidikan lebih lanjut beserta barang bukti, diantaranya telepon seluler.

“Kita masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka tersebut diatas. SF disangkakan Pasal 363 dan 335 JO 55 JO 65 KUHPidana,” jelasnya.

Lebih lanjut dijekaskan AKBP Dian, SF diduga terlibat dalam pengambilan sampel Crude Paml Oil (CPO) dan Fatty Acid Methyl Ester (Fame) milik surveyor tanpa izin pihak perusahaan PT THIP.

SF bersama 5 pelaku lainnya yang lebih dulu diamankan, mengambil sampel di Tongkang TKG PMT III-515 yang sedang muat di dermaga Loading PT THIP Desa Tanjung Simpang, Kecamatan Pelangiran pada Rabu (17/3/2021) lalu.

Selanjutnya SF bersama 5 pelaku lainnya juga melakukan penahanan secara paksa terhadap kapal tongkang PMT 3 dengan TB Pancaran III-515 yang berangkat dari dermaga pulai PT THIP tujuan Dumai-Pelintung.

“Setibanya di Perairan Pasar Simpang mereka menghadang kapal tongkang dan Tug Boat untuk menguasai hingga tidak melanjutkan perjalanan. Mereka membuka palka yang terdapat dalam tongkang PMT 3 mengambil sample CPO dan POME tanpa izin, mereka tetap berkeras mengambil sampel,” papar AKBP Dian.

Menurutnya, selain SF juga masih ada AS yang diduga terlibat dalam aksi ini selaku pihak yang menjamin membiayai kegiatan pengambilan sampel dan penahanan kapal tongkang dan tug boat yang dilakukan oleh para pelaku.

“AS dan SF ini mencari pembeli baru Miko sampai dengan perjanjian dibuat dengan adanya pembeli baru melalui mereka. SF ini juga mendapat bagian sebesar Rp. 3 juta atas keterlibatannya ini,” sebut AKBP Dian.

Sambungnya, setelah sample diambil maka dana dari pembeli melalui AS mengalir melalui rekening Ketua Poktan sebesar Rp 25 juta yang selanjutnya dibagi-bagikan kepada, oknum ormas (AN) Rp 10 juta, AW (oknum Kades) Rp 5 juta dan SF Rp 3 juta.

“Sisanya untuk akomodasi dan makan-makan selama di Desa Tanjung Simpang, Kecamatan Pelangiran. Saat pembagian uang di rumah AW tersebut, semua yang ada disana menyaksikan yakni AN, AW, TM, JT, SF, AS dan BO,” terangnya.

Dalam surat perjanjian antara kelompok tani dengan pihak pembeli diketahui bahwa Poktan akan mendapat fee atas pembelian miko tersebut dari pembeli sebesar Rp 800 per kilogram.

Selain itu juga ada kesepakatan tidak tertulis bahwa pihak ormas akan mendapat fee dari uang fee kelompok tani tadi sejumlah Rp 100 per kilogram (1 liter = 1,5 kg).

Untuk diketahui, sebelumnya Polres Inhil berhasil mengungkap adanya aksi premanisme dalam permasalahan bagi hasil minyak kolam (Miko) antara PT TH Indo plantations (THIP) dengan Kelompok tani (Poktan) Sinar Usaha Maju (SUM) Pelangiran.

Aksi yang mengatasnamakan masyarakat oleh oknum kepala desa (Kades) bersama oknum kelompok tani dan ormas ini akhirnya dilaporkan oleh PT THIP Pelangiran.

Atas laporan pihak perusahaan 19 Maret 2021 tersebut, Polres Inhil juga telah mengamankan 5 orang pelaku antara lain, AN (37) Panglima Ormas di Inhil, BO (48) Ketua Kelompok Tani, AW (48) oknum Kades, JT (34) selaku Bendahara Ormas serta TM (52) aanggota kelompok tani.***