MAKASSAR -- Wali Kota Makassar, Moh Ramadhan 'Danny' Pomanto heran dengan jumlah harta yang dimiliki Kepala Bapenda Makassar, Irwan Rusfiady Adnan.

''Kalau ada pegawai kaya, saya kira perlu diselidiki apakah dia ahli warisnya atau seperti apa. Kalau tidak ada, saya kira masyarakat yang menilailah, tapi indikasi-indikasi itu memberikan kita warning tentang perilaku-perilaku yang perlu diberantas di Pemerintah Kota Makassar,'' kata Danny Pomanto di SMP 5 Makassar, Sabtu (24/4/2021), seperti dikutip dari detikcom.

Dicek dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari situs KPK, Irwan melaporkannya pada 26 Maret 2020 sebagai LHKPN periodik 2019. Dia memiliki belasan bidang tanah dan bangunan di Makassar dan Jakarta yang nilainya lebih Rp39 miliar.

Selain itu, Irwan melaporkan koleksi mobil dan motornya. Ada 3 motor dan 5 mobil yang nilainya lebih dari Rp3,8 miliar.

Apa saja koleksi tunggangannya?

Motor

- Harley-Davidson XR 1200 tahun 2012 senilai Rp 150 juta

- Harley-Davidson tahun 2013 senilai Rp 350 juta

- Royal Enfield tahun 2016 senilai Rp 70 juta

Mobil

- Ford Mustang tahun 2013 senilai Rp 1 miliar

- Toyota FJ Cruiser tahun 2014 senilai Rp 1 miliar

- Toyota Vellfire tahun 2015 senilai Rp 700 juta

- Jeep tahun 2010 senilai Rp 200 juta

- Toyota Innova tahun 2017 senilai Rp 350 juta

Selain itu dia melaporkan kepemilikan kas dan setara kas senilai lebih dari Rp10 miliar dan harta bergerak lain senilai Rp2,6 miliar lebih. Total LHKPN milik Irwan adalah Rp56.449.323.791.

Kekayaan Irwan itu disorot Danny Pomanto. Dia kaget seorang PNS memiliki tunggangan mewah seperti itu.

''Saya sebagai Wali Kota (Makassar) lima tahun rasakan bagaimana fasilitas Wali Kota yang begitu paling tinggi tidak akan mampu membuat orang kaya, apalagi mampu membeli seperti Harley-Davidson,'' ucap Danny.

''Teman-teman bisa lihatlah walaupun saya sendiri sebelumnya punya cukup biaya untuk menghidupi diri sendiri, tapi saya sendiri tak cukup membeli Harley,'' tambahnya.

Telah Melalui Verifikasi

Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati menerangkan LKHPN atas nama Irwan telah melalui verifikasi dan pemeriksaan. Ipi mengatakan pemeriksaan dan klarifikasi LHKPN atas nama Irwan dan 34 PNS lainnya dilakukan sejak 2019.

''KPK memiliki kewenangan untuk menerima pelaporan LHKPN dan melakukan verifikasi atas laporan kekayaan yang disampaikan oleh penyelenggara negara. KPK juga melakukan pengawasan atas LHKPN dengan melakukan pemeriksaan atas harta kekayaan yang dilaporkan,'' kata Ipi melalui pesan singkat, Senin (26/4/2021).

''KPK telah melakukan klarifikasi dan pemeriksaan atas LHKPN yang bersangkutan bersama dengan 34 penyelenggara negara lainnya di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan pada 2019. Demikian juga terhadap laporan kekayaan yang disampaikannya pada tahun berikutnya,'' imbuhnya.

Ipi menjelaskan, pemeriksaan terhadap Irwan dimaksudkan untuk menguji kewajaran harta kekayaan yang tercatat di LHKPN. Lembaga antirasuah itu melakukan pemeriksaan berdasarkan profil jabatan dan penghasilan PNS.

''Pemeriksaan LHKPN merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan KPK untuk menguji kepatuhan, kelengkapan, keberadaan, dan kewajaran harta kekayaan yang dicantumkan dalam LHKPN. Pemeriksaan LHKPN dilakukan berdasarkan atas analisis yang berkaitan dengan profil jabatan, peningkatan/penurunan harta kekayaan dan penghasilan penyelenggara negara,'' katanya.

Kendati demikian, Ipi menegaskan, LHKPN yang telah dilaporkan ke KPK tidak bisa dijadikan dasar untuk menyatakan harta yang dimiliki bebas dari tindak pidana. Dia berharap para pejabat penyelenggara negara dapat melaporkan harta kekayaannya dengan jujur dan lengkap.

''Perlu kami sampaikan bahwa LHKPN yang telah diumumkan tidak dapat dijadikan dasar oleh penyelenggara negara atau pihak manapun untuk menyatakan bahwa harta kekayaan penyelenggara negara tidak terkait tindak pidana. Sebagai instrumen pencegahan korupsi, KPK meminta penyelenggara negara agar secara patuh melaporkan harta kekayaannya dengan jujur, benar, dan lengkap,'' tuturnya.***