JAKARTA - Korban jiwa dalam kerusuhan di Stadion Kanjuruhan ini menjadi bencana terbesar kedua dalam sejarah sepak bola global.

Pada 1964, sebanyak 328 orang meninggal dunia di Stadion Estadio Nacional di Lima, Peru, dalam pertandingan antara Peru dengan Argentina - juga setelah polisi menembakkan gas air mata yang menyebabkan eksodus massal.

Sebelumnya diberitakan, dalam Stadium Safety and Security Regulation Pasal 19, badan sepak bola dunia FIFA menetapkan petugas keamanan atau polisi tidak boleh membawa senjata api atau “gas pengendali massa” dalam pertandingan sepak bola.

Polda Jawa Timur tidak menjawab pertanyaan tentang apakah pihaknya mengetahui aturan ini, lapor Reuters.

Namun dalam keterangannya kepada pers pada Minggu (02/10), Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta berkata massa telah anarkis.

“Mereka menyerang petugas, merusak mobil,” kata Nico, setelah Arema kalah dari Persebaya, sehingga polisi menembakkan gas air mata untuk “mengontrol situasi”.

Menurut Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH), ada dugaan penggunaan kekuatan yang berlebihan (excessive use force) melalui penggunaan gas air mata dan pengendalian masa yang tidak sesuai prosedur ini menjadi penyebab banyaknya korban jiwa.

“Seluruh pihak yang berkepentingan harus melakukan upaya penyelidikan dan evaluasi yang menyeluruh terhadap pertandingan ini,” kata YLBHI dalam siaran persnya. ***