JAKARTA - Menkominfo (Menteri Komunikasi dan Informatika), Johnny G. Plate menyatakan, pemerintah tengah memantapkan perencanaan tata kelola dan kedaulatan data nasional. PDN (Pusat Data Nasional) akan dibangun di Batam pada tahun 2022 dan ditargetkan selesai tahun 2025.

Menkominfo Johnny G. Plate dalam rilisnya mengungkapkan bahwa PDN adalah pondasi utama percepatan digitalisasi layanan publik. Pembangunan PDN juga merupakan wujud tanggungjawab Kementerian Kominfo dalam mengkonsolidasikan pusat data atau ruang server yang sejauh ini dikelola di beberapa kementerian dan lembaga.

"Saat ini Indonesia memiliki 2.700 data center, tapi hanya sekitar 3 persen saja yang memenuhi standar internasional. Pusat Data Nasional ini tentu akan meningkatkan kinerja dan capaian Satu Data di Indonesia, juga menjadi medium untuk integrasi dan efisiensi sekitar 24.700 aplikasi pemerintahan pusat dan daerah yang digunakan selama ini," kata Johnny sebagaimana dikutip GoNEWS.co, Sabtu (24/4/2021).

Dalam upaya mengkonsolidasikan data, kata Johnny, beberapa pekerjaan rumah secara pararel perlu disiapkan dalam membangun Pusat Data Nasional meliputi organisasi pengelola PDN, penyediaan government cloud berstandar global, serta memiliki kemampuan SDM dalam audit sistem keamanan digital.

Pemerintah akan memprioritaskan pengembangan kemampuan SDM dalam negeri yang cakap terkait dengan sistem keamanan digital tersebut. Kominfo berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan (multistakeholder) dalam pengembangan talenta digital di Indonesia.

Sebelumnya, Menkominfo RI, Johnny G. Plate melakukan telah melakukan kunjungan kerja ke lokasi pembangunan Pusat Data Nasional di Batam, Provinsi Kepulauan Riau pada Kamis (22/4/2021).

Sebagai informasi, landasan hukum yang digunakan dalam Pembangunan Pusat Data Nasional, yakni; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang PSTE, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE, Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika.***