DUMAI - Aksi kejar-kejaran di lautan Riau terjadi antara tim dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Dumai dengan speedboat yang dicurigai membawa narkoba. Bak tayangan film-film, endingnya, kedua pelaku terjun ke sungai dan menghilang. Salah satu pelaku inisial SA berhasil ditangkap meski satu pelaku lainnya SY menghilang.

Dari penangkapan ini kemudian terungkap jika SA dan SY tengah membawa paket kiriman sabu senilai Rp100 miliar dari Malaysia.

Tak pelak, kabar narkoba jenis sabu senilai Rp100 miliar itu membuat heboh, sebab aksi itu tak main-main, melibatkan sindikat dan bandar besar jaringan internasional.

Satu lagi pelaku RA berhasil diamankan petugas, khususnya RA alias Ninja. Ia mendapatkan perhatian khusus dari aparat karena merupakan narapidana dari Lapas Bengkalis. RA dianggap berbahaya karena mampu mengendalikan pengedaran narkoba jaringan internasional dari dalam sel.

Dalang utama dari Kiriman Sabu Rp100 Miliar dari Malaysia Kepala KPPBC Tipe Madya B Dumai Fuad Fauzi mengatakan, dalam kasus ini, dua orang pelaku diamankan berinisial SA dan RA alias Ninja.

"Penangkapan kami lakukan Rabu (4/11/2020), di wilayah Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis," ujar Fuad kepada wartawan, Selasa (10/11/2020).

Kedua pelaku yang menyelundupkan sabu 50 kilogram dari Malaysia melewati jalur laut menuju Pulau Rupat. Pelaku SA merupakan warga Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai. Sedangkan RA, pengendalinya. RA merupakan narapidana Lapas Bengkalis.

Fuad Fauzi menjelaskan penangkapan bermula dari hasil pengumpulan informasi dan analisis profiling tim Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP B Dumai dalam beberapa pekan terakhir. "Kita ketahui akan ada pengiriman NPP dengan jenis methamphetamine dari Pantai Klebang, Malaysia dengan tujuan Dumai," sebut Fuad.

Kemudian, pada Rabu, petugas seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP B Dumai melakukan koordinasi dengan Kanwil DJBC Riau, POMAL Dumai dan Dit Interdiksi BNN melalui Posko Interdiksi Terpadu Dumai. Setelah koordinasi, tim gabungan melakukan patroli laut dengan menggunakan kapal patroli Bea dan Cukai yaitu BC-15019.

Dimana sekitar pukul 20.04 WIB, petugas melihat ada sebuah speedboat melaju dengan kecepatan tinggi di wilayah pantai Tenggayun, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.

Lantaran mencurigakan, petugas lantas mengejar speedboat yang diketahui dikendarai dua orang tersebut. "Saat kita kejar dua pelaku justru melompat ke sungai Telaban Kecil daerah Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis lalu melarikan diri, masuk ke hutan bakau," kata Fuad.

Sedangkan dari speedboat yang ditinggalkan, petugas mengamankan 3 tas yang diduga berisi sabu, identitas serta handphone pelaku. "Tim akhirnya kita bagi dua, sebagian mengamankan TKP sementara sebagian lagi mengejar pelaku," ujar Fuad.

Setelah melakukan pengembangan, pada 6 November 2020, petugas akhirnya berhasil mendapatkan ini informasi identitas pelaku dan langsung melakukan pengejaran.

Saat itu, tersangka SA berhasil diringkus petugas dan mengakui bahwa benar dialah yang pengemudi speedboat tersebut. "Pelaku SA mengatakan bahwa saat itu ia mengemudikan speedboat bersama rekannya SY, yang saat ini masih diburu," sebut Fuad.

SA selanjutnya diarahkan untuk memeriksa tiga tas yang sebelumnya berhasil diamankan petugas. Saat itu diketahui tiga tas berisi narkoba jenis sabu yang dibungkus dalam kemasan teh China merk Guan Yin Wang warna hijau beserta satu unit handphone, dompet dan identitasnya.

"Dari hasil interogasi tersangka SA, diperoleh keterangan bahwa yang bersangkutan diperintah oleh RA alias Ninja. Dari keterangan tersebut tim operasi gabungan melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan RA," kata Fuad.

"Barang bukti sabu senilai Rp 100 miliar dan dua pelaku diserahkan kepada BNN untuk proses lebih lanjut," pungkas Fuad. ***