SIAK SRI INDRAPURA - Pengacara termohon (KPU Siak) Suryadi menilai, gugatan perkara yang diajukan pasangan pemohon (Suhartono-Syahrul) tak jelas dan salah objek (error in objekto). Sehingga, bukan menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa dan mengadilinya.

Berdasarkan pasal 156 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 yang diubah dengan UU No 8 Th 2015, dimana perselisihan penetapan perolehan suara yang signifikan dan dapat mempengaruhi penetapan calon.

"Dalam pemohonan pemohon, tidak ada satupun dalil yang menguraikan keberatan atas hasil penghitungan suara Pilkada Siak. Sehingga, gugatan pemohon tak jelas," kata Suryadi di hadapan majelis hakim yang diketuai Anwar Usman, didampingi hakim Aswanto, Maria Farida Indrati, pada sidang lanjutan sengketa Pilkada Siak di MK, Kamis (14/1/2016) kemaren, yang disampaikan anggota KPU Siak Ahmad Rizal kepada GoRiau.com, Jumat (15/1/2016) siang.

Kemudian, lanjut Rizal, Suryadi juga menyampaikan, gugatan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) karena untuk dapat mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) ke MK harus memenuhi syarat.

Untuk Kabupaten Siak, maksimal selisih suara 1,5 persen atau 1.482 suara. Sementara, selisih suara pemohon 31.849 suara. Selain itu, pengajuan permohonan pemohon sudah lewat waktu 17 menit, yaitu 3x24 jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara oleh KPU Siak.

Selanjutnya, permohonan pemohon tidak jelas (obscuur liber) karena pemohon sama sekali tidak mempersalahkan mengenai kesalahan berita acara ataupun keputusan KPU Siak. Kemudian tidak dapat menjelaskan secara rinci mengenai tempat, lokasi, waktu, dan siapa yang melakukan pelanggaran berikut bukti-buktinya.

Mengenai pokok permohonan terkait Kartu Indonesia Pintar dan beasiswa, merupakan program pemerintah pada tahun 2015 yang dicairkan secara bertahap dan ditransfer langsung Kementrian Pendidikan ke rekening siswa.

"Mengenai beasiswa sudah diproses Panwaslu Siak dan sudah diputuskan Panwaslu, dimana tidak terbukti adanya pelanggaran. Mengenai kampanye di gedung sekolah di Koto Gasib, juga sudah diproses Panwaslu dan hasilnya Panwas memberikan peringatan tertulis kepada pihak terkait," jelasnya.

Terkait keterlibatan PNS dan perangkat desa (kampung) juga sudah diproses Panwaslu Siak dengan menyampaikan surat kepada Bupati Siak cq BKD Siak untuk ditindaklanjuti. Begitu juga persoalan kampanye hitam yang dilakukan Ismail Amir juga sudah diproses Panwaslu dan Ismail diberikan surat peringatan keras.

"Untuk itu, KPU Siak memohon kepada MK agar mengabulkan eksepsi termahon, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, dan menyatakan benar dan tetap berlaku SK KPU Siak Nomor 71 Tahun 2015 tentang revisi SK No 69 Tahun 2015 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilihan bupati Siak tahun 2015," tutup Ahmad Rizal.

Sidang dilanjutkan tanggal 18 Januari 2016 mendatang untuk mendengar putusan MK, apakah permohonan pemohon itu dapat diterima atau ditolak guna diproses lebih lanjut.***