PEKANBARU - Gubernur Provinsi Riau yang sebelumnya sempat melarang, kini sudah memperbolehkan warga Provinsi Riau untuk melakukan mudik lokal. Mudik lokal ini diperbolehkan dengan protokol kesehatan dan dikecualikan bagi orang sakit.

"Mudik lokal bisa, masih diperbolehkan. Tetapi kalau sakit, ya, tidak boleh," kata Syamsuar, Rabu (21/4/2021).

Terkait kebijakan ini, Wali Kota Pekanbaru, Firdaus mengakui pihaknya tidak terlalu paham dengan maksud gubernur. Namun, ia mengimbau agar warga Pekanbaru tetap mengurungkan niatnya melakukan mudik lebaran tahun ini.

"Saya tidak paham apa yang disampaikan oleh Pak Gubernur. Tetapi saran saya, untuk warga kota Pekanbaru lebih baik dihindari (mudik lebaran, red)," ujarnya, Rabu (28/4/2021).

Firdaus menjelaskan, saat ini sejumlah kelurahan di Kota Pekanbaru masih berstatus zona merah penyebaran Covid-19. Kelurahan yang masuk zona merah ini bahkan terus bertambah.

Menurutnya, penambahan zona merah itu terus terjadi karena adanya warga yang bepergian. Dimana warga dari zona hijau atau kuning pergi ke daerah zona merah dan kembali membawa virus tersebut ke daerahnya.

"Karena kelurahan yang merah, terjadi karena bepergian. Sekarang dua daerah ada PPKM, sampai saat ini masih berlaku dan masih akan kita berlakukan hingga 17 Mei besok," pungkasnya. ***