TELUKKUANTAN - Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Suriyanto, SH menyatakan masih mempelajari gugatan perdata yang dilayangkan Estises ke PN Telukkuantan. Ertises merupakan ahli waris dari almarhum Firzadah Kurniawan.

"Sedang dipelajari. Kami belum bisa menyakini apakah ini merupakan utang pemerintah daerah atau utang lain," ujar Suriyanto, Rabu (13/3/2019) di Telukkuantan.

Dijelaskan Suriyanto, dalam melakukan pinjaman ke pihak lain, Pemda harus mengacu pada PP nomor 30 tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah. Terhadap utang Pemda berdasarkan laporan keuangan Pemda tahun 2017, pada dasarnya sudah dibayarkan pada tahun anggaran 2018.

Kendati demikian, Suriyanto menegaskan Bupati Kuansing sebagai tergugat I dapat memaklumi adanya gugatan. Sebab, mencari keadilan adalah hak setiap warga negara.  

"Kita akan sampaikan dalam persidangan bukti-bukti pendukung tentang pihak-pihak yang sesungguhnya bertanggungjawab atas masalah ini," ujar Suriyanto.

Untuk diketahui, gugatan Ertatises dan Egy Primatama terdaftar dengan nomor 4/Pdt.G/2019/Pn.Tlk. Pada perkara ini, penggugat menggugat Bupati Kuansing sebagai Tergugat I, mantan Plt Sekda Kuansing Muharlius sebagai tergugat II, mantan Kabag Umum Setda Kuansing M Saleh tergugat III dan mantan bendahara umum kantor bupati Verdy Ananta sebagai tergugat IV.

Dalam gugatannya, penggugat menyatakan bahwa para tergugat meminjam uang kepada almarhum Firzadah dengan total lebih dari Rp800 juta. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, tak kunjung ada kejelasan. Penggugat juga menyatakan kematian almarhum disebabkan utang tersebut.

Dari informasi yang dirangkum GoRiau.com, PN Telukkuantan akan melaksanakan sidang perdana perkara ini pada Kamis (14/3/2019).***