SELATPANJANG - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Meranti diminta untuk terbuka dengan pengalokasian dan pengelolaan dana Covid-19. Permintaan itu disampaikan dalam aksi yang digelar oleh Forum Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (FALMA) Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, pada Rabu (24/6/2020) siang.
Dari Pantauan GoRiau.com, terlihat Ketua FALMA Kabupaten Kepulauan Meranti, Ramlan Abdullah, Sekretaris Jamaluddin, Dewan Pembina FALMA Kabupaten Meranti Zainuddin Hs SAg, Jefrizal selaku koordinator aksi dan puluhan orang yang tergabung di FALMA mewakili suara rakyat untuk bersuara terkait dugaan tidak terbukanya Pemda masalah dana Covid-19 di kabupaten bungsu di Riau itu.
Sementara itu, dalam aksi unjukrasa yang digelar di depan Kantor Bupati, Jalan Dorak, Selatpanjang itu, terlihat juga Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH beserta jajarannya, pihak Satpol PP, serta pihak terkait lainnya.
Adapun tuntutan yang disampaikan yakni, terkait transparansi anggaran penanganan Covid-19 oleh masing-masing OPD Kabupaten Kepulauan Meranti, meminta penjelasan dan penanggungjawaban Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti tentang hasil Audit BPK RI perwakilan provinsi Riau, terkait penggunaan dana DAK DR -PSDH sebesar lebih kurang Rp63 milyar pada tahun anggaran 2016 dan tahun 2017 tidak jelas peruntukannya,
Kemudian, meminta penjelasan dan penanggungjawaban Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti tentang Dana APBD tahun anggaran 2020 lebih kurang Rp64 Milyar dibayarkan hutang pada pekerjaan Dana APBN Tahun anggaran 2016 yang disahkan oleh DPRD Kepulauan Meranti, meminta penjelasan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti tentang Dana Desa yang belum dibayar pada tahun 2016 sebanyak 4 bulan (96 desa) dengan akumulasi sebesar Rp12 Milyar, gaji perangkat Desa yang belum dibayar meliputi, gaji kepala Desa, BPD, Kaur Desa, LPMD,RW dan RT.
Seterusnya, meminta penjelasan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti tentang Dana Desa tahun 2020 yang dipotong lebih kurang Rp160 juta di masing-masing desa, meminta penjelasan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti tentang Peraturan Bupati nomor 2 tahun 2019 dan peraturan Bupati nomor 47 tahun 2020 tentang tarif pemeriksaan rapitd test (SARS COP-21 RSUD Kabupaten Kepulauan Meranti) dengan tarif pemeriksaan dan pembuatan Surat Keterangan Medis sebesar Rp. 15.000- Rp. 25.000 (di Pukesmas) dan Rp.60.000 (di RSUD Kepulauan Meranti).
Terakhir, meminta Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mengekspos jumlah seluruh penerima bantuan, menerima PKH By Name By Andress (BNBA) se-Kabupaten Kepulauan Meranti, penerima BPNT By Name By Andress (BNBA) Se-Kabupaten Kepulauan Meranti, penerimaan BLT-DD By Name By Andress (BNBA) Se-Kabupaten Kepulauan Meranti, penerima BLT Kementerian Sosial By Name By Andress (BNBA) Se-Kabupaten Kepulauan Meranti, penerima BLT APBD Kabupaten Kepulauan Meranti By Name By Andress (BNBA) se-Kabupaten Kepulauan Meranti, penerima BLT APBD Provinsi Riau By Name By Andress (BNBA) Se-Kabupaten Kepulauan Meranti, penerima Sembako APBN By Name By Andress (BNBA) Se-Kabupaten Kepulauan Meranti, penerima Sembako APBD Kabupaten Kepulauan Meranti By Name By Andress (BNBA) Se-Kabupaten Kepulauan Meranti, dan penerima Sembako APBD Provinsi Riau By Name By Andress (BNBA) se-Kabupaten Kepulauan Meranti.
Usai menyampaikan tuntutannya, sebelum melanjutkan aksi ke gedung DPRD Kepulauan Meranti, perwakilan dari sejumlah massa diberikan kesempatan untuk masuk di Kantor Bupati Kepulauan Meranti.***