TEMBILAHAN – Dua pelaku membawa kabur sepeda motor milik warga di Jalan Subrantas, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Kedua pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Indragiri Hilir, Minggu (2/10/2022).

Kapolres Inhil AKBP Norhayat melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah, Senin (3/10/2022) mengatakan, saat itu orangtua korban ingin membuang sampah dan menyadari sepeda motor Honda Beat tidak ada di parkiran rumah.

"Orangtua korban menceritakan kepada anaknya, bahwa sepeda motor sudah tidak ada di halaman rumah," ungkapnya.

Korban lalu berusaha mencari sepeda motor miliknya, namun tidak ditemukan. Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian Rp8,3 juta.

Korban melaporkan aksi pencurian itu kepada pihak berwajib untuk pengusutan lebih lanjut.

"Setelah dilakukan penyelidikan, hari Minggu kemarin, dua pelaku inisial MM (16) dan MG (14) kami amankan. MM kami amankan di Taman Kota dan MG di rumahnya," terang AKP Amru.

Kedua pelaku mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat dengan cara membuka body sepeda motor dan menggabungkan kabel kunci kontak.

"Mereka dikenai Pasal 363 KUHP, Juncto Pasal 64 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," tukasnya.***