PEKANBARU - Tidak hanya menghapus pelaksanaan Ujian Nasional (UN) SMA dan SMK sederajat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia juga menghapus Uji Kompetensi Keahlian (UKK) bagi siswa SMK.

"Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid 19. Rencananya, Uji Kompetensi Keahlian siswa SMK akan dilakukan April ini sesuai jadwal pelaksanaannya," jelas Ketua UN SMA/SMK Disdik Riau, Muhammad Guntur, kemarin.

Menurut Guntur, UKK seblumnya merupakan sebagai salah satu ujian yang harus diikuti oleh siswa SMK. UKK ini guna mengetahui kompetensi keahlian yang mereka miliki selama mengikuti pendidikan. Namun, karena mewabahnya Virus Corona (Covid 19), maka UKK juga ditiadakan sama dengan UN SMK dan SMA.

"Dengan intruksi ini, seluruh SMK di Riau bisa mematuhi untuk tidak melaksanakan UKK bagi siswa kelas 12," tegas Guntur.

Ia juga menambahkan, selain mengenai penghapusan UN dan UKK SMK, dalam SE Mendikbud juga mengatur pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dimana Dinas Pendidikan dan sekolah diminta menyiapkan mekalisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid 19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah.

"PPDB jalur prestasi dilaksanakan berdasarkan akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir, dan atau prestasi akademik dan non akademik di luar lapor sekolah. Terakhir, pusat data dan informasi (Pusdatin) Kemendikbud menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB Daring," pungkasnya. ***