PEKANBARU - DPD PKS Kota Pekanbaru akhirnya mengambil kebijakan terkait dengan status Hamdani sebagai Ketua DPRD Kota Pekanbaru. Posisi Hamdani kini diganti oleh Muhammad Sabarudi sebagai Ketua DPRD Pekanbaru.

"DPD PKS Kota Pekanbaru telah mengambil kebijakan mengganti Hamdani dengan Muhammad Sabarudi sebagai Ketua DPRD Kota Pekanbaru," terang Ketua DPD PKS Kota Pekanbaru, Ahmiyul, Rabu (16/3/2022).

Lanjut Ahmiyul pergantian Hamdani sebagai Ketua DPRD Kota Pekanbaru ini bertujuan untuk terciptanya kondisi Pemerintahan Kota Pekanbaru yang lebih baik, khususnya DPRD Kota Pekanbaru.

"Kebijakan ini diputuskan berdasarkan komunikasi politik yang dilakukan dengan berbagai pihak," bebernya.

Sebagai tindak lanjut pergantian Ketua DPRD Kota Pekanbaru ini, DPD PKS Pekanbaru juga sudah mengirimkan surat ke Sekretariat Dewan (Sekwan) dan juga pimpinan yang ada di DPRD Pekanbaru.

"Surat usulan pergantian yang dimaksud telah disampaikan kepada Pimpinan DPRD Kota Pekanbaru hari ini," tutupnya.

Sebelumnya Muhammad Sabarudi merupakan anggota fraksi PKS yang duduk di Komisi II, sosok Sabarudi bukanlah sosok asing. Dia merupakan politisi senior yang pernah duduk menjadi anggota DPRD Kota Pekanbaru tahun 2004 hingga 2014.

Rekomendasi Pemecatan Hamdani Sebagai Ketua DPRD Kota Pekanbaru

Pemberhentian itu diparipurnakan dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan I (kesatu) DPRD Kota Pekanbaru Tahun Sidang 2021/2022.

Paripurna tersebut khusus Pengumunan Pemberhentian Pimpinan DPRD Kota Pekanbaru a.n Hamdani MS SIP masa jabatan 2019-2024.

Paripurna berlangsung Selasa (2/11), dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ginda Burnama, Tengku Azwendi Fajri dan Nofrizal.

Pemberhentian itu sebagai tindak lanjut Keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Pekanbaru yang merekomendasikan Hamdani diberhentikan lantaran terbukti melanggar tata tertib dan kode etik.

Putusan BK DPRD Kota Pekanbaru dibacakan Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Pekanbaru, Badria Rikasari.

Meski pada akhirnya proses pemecatan Hamdani tersebut tidak disetujui oleh Gubernur Riau, Syamsuar dengan mengembalikan surat dari rekomendasi ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Pekanbaru. Namun lebih kurang 3 bulan Hamdani 'tidak' diperkenankan oleh pimpinan serta anggota DPRD Pekanbaru lainnya untuk kembali menduduki bangku sebagai Ketua DPRD Kota Pekanbaru. ***