JAKARTA -- Pemerintah melarang masyarakat mudik lebaran tahun ini mulai 6-17 Mei 2021. Perjalanan mudik lokal (dalam provinsi) pun dilarang. Larangan mudik ini diberlakukan untuk mencegah penyebaran virus corona.

Dikutip dari detikcom, namun perjalanan dalam wilayah aglomerasi tetap dibolehkan. Mudik lokal atau perjalanan dalam satu kawasan perkotaan ini pun hanya dibolehkan di delapan wilayah.

Dalam Peratuan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 pasal 3 ayat 3, disebutkan bahwa larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi darat dikecualikan untuk sarana transportasi darat yang berada dalam satu kawasan perkotaan atau yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19.

Menurut peraturan itu, ada delapan wilayah yang berada dalam satu kawasan perkotaan yang dibolehkan melakukan perjalanan, yakni:

1. Medan, Binjai, Deli, Serdang, dan Karo (Mebidangro)

2. Jakarta Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)

3. Bandung Raya

4. Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang dan Purwodadi (Kedungsepur)

5. Jogja Raya

6. Solo Raya

7. Gresik Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)

8. Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros (Maminasata).

Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan mudik lokal artinya warga masih berada di wilayah aglomerasi. Istilah wilayah aglomerasi itu terkait daerah mana saja yang warganya diizinkan melakukan mudik lokal. Aglomerasi sendiri bermakna sebagai pengumpulan atau pemusatan dalam lokasi atau kawasan tertentu.

Meski begitu, mudik lokal atau pergerakan orang di dalam satu wilayah aglomerasi harus tetap mematuhi protokol kesehatan. Selain itu transportasi umum di wilayah ini akan dibatasi armada, frekuensi dan kapasitasnya.***