JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Penangkapan pada Rabu dini hari, 25 November 2020, itu diduga terkait korupsi ekspor benih lobster.

Edhy Prabowo ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta sepulangnya dari lawatan ke Amerika Serikat.

''Benar, kami telah mengamankan sejumlah orang pada malam dan dini hari tadi,'' kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango membenarkan penangkapan, Rabu, 25 November 2020.

Sebelumnya, Majalah Tempo telah mengulas kejanggalan dalam pelaksanaan kebijakan kontroversial ini dalam edisi 4 Juli 2020. Dalam laporannya, Tempo menemukan banyak perusahaan eksportir berjejaring dengan partai dan bekas penyelundup.

Pada Juli 2020 telah ada 25 perusahaan yang mendapatkan izin ekspor benih lobster. Mereka memiliki kesamaan, yaitu perusahaan baru didirikan dua sampai tiga bulan terakhir setelah KKP membuka keran ekspor benih lobster pada awal Mei 2020.

Kalaupun ada segelintir yang didirikan sebelumnya, manajemen korporasi yang berbeda itu belakangan kompak mengubah maksud dan tujuan perusahaan sebulan terakhir.

Sejumlah perusahaan dulu kontraktor. Sekarang semuanya menjadi penangkap, pembudi daya dan pelaku perdagangan perikanan, terutama krustasea laut.

Di PT Royal Samudera Nusantara tercantum nama Ahmad Bahtiar Sebayang sebagai komisaris utama. Bahtiar merupakan Wakil Ketua Umum Tunas Indonesia Raya, underbouw Partai Gerakan Indonesia Raya asal Menteri Edhy. Bahtiar juga menjadi Kepala Departemen Koordinasi dan Pembinaan Sayap Organisasi.

Tiga eskportir lainnya juga terafiliasi dengan Gerindra. PT Bima Sakti Mutiara, misalnya, hampir semua sahamnya dimiliki PT Arsasri Pratama. Komisaris Bima Sakti adalah Hashim Sujono Djojohadikusumo, adik Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang juga Ketua Umum Gerindra.

Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, putri Hashim, duduk sebagai direktur utama. Rahayu tak ambil pusing soal anggapan konflik kepentingan dalam penetapan Bima Sakti sebagai eksportir. ''Tuhan tahu mana yang bener. Kalau dapat izin terus berkarya membawa nama Indonesia, what is the problem?'' kata dia.

Setelah Bima Sakti, ada PT Agro Industri Nasional. Saham perusahaan ini dikantongi oleh Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan yang berada di bawah pembinaan Kementerian Pertahanan.

Rauf Purnama, anggota dewan pakar tim kampanye Prabowo-Sandiaga Uno dalam Pilpres 2019 menjabat sebagai Dirut Agrinas. Pengurus Tidar, Dirgayuza Setiawan menjadi direktur operasi.

Di jajaran komisaris Agrinas terdapat nama Sugiono, Wakil Ketua Umum Gerindra yang kini duduk di Komisi Pertahanan DPR. Masih di barisan komisaris, bercokol Wakil Sekjen Gerindra Sudaryono. Sakti Wahyu Trenggono, Wakil Menteri Pertahanan, menjabat sebagai komisaris utama.

Nama di lingkaran Gerindra kian lengkap dengan ditetapkannya PT Maradeka Karya Semesta sebagai salah satu eksportir. Pemiliknya Iwan Darmawan Aras, Wakil Ketua Komisi Infrastruktur DPR dari Fraksi Gerindra.

Kala itu, Menteri KKP Edhy Prabowo menjamin penetapan eksportir benih lobster, termasuk yang berkaitan dengan politikus, telah melalui prosedur baku, tanpa keistimewaan. ''Semua proses kan ada panitianya. Saya minta siapa saja wajib dilayani,'' kata dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia ditangkap Rabu (25/11/2020) dini hari di Bandara Soekarno Hatta.

Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron membenarkan penangkapan tersebut. ''Benar, (ditangkap) jam 01.23 dini hari di Bandara Soekarno Hatta,'' katanya, Rabu (25/11/2020).

Edhy Prabowo ditangkap KPK di Bandara Internasional Soekarno-Hatta saat kembali dari Amerika Serikat. Ada beberapa pegawai dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan beberapa anggota keluarga dari menteri yang turut ditangkap.

''Ada beberapa dari KKP dan keluarga yang bersangkutan,'' katanya.

Belum diketahui pasti kasus yang menjerat Edhy namun diduga terkait ekspor benur.

Seperti diketahui, Edhy Prabowo dipilih menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan pada 21 Oktober 2019. Dia menggantikan Susi Pudjiastuti. ***