PEKANBARU - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendukung pembangunan Portal Peduli WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu). Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah dalam siaran resminya yang diterima di Pekanbaru, Riau, Senin (29/11/2021), menjelaskan hal tersebut.

"Portal Peduli WNI, adalah hasil integrasi sistem dan data yang dilakukan Kemendagri dan Kemenlu selama 3 tahun terakhir ini. Untuk WNI di luar negeri yang akan memanfaatkan berbagai jenis pelayanan dapat dilakukan dengan mengakses Portal Peduli WNI (www.peduliwni.kemlu.go.id) secara online," kata Zudan sebagaimana dikutip GoRiau.com.

Zudan menjelaskan, jenis-jenis pelayanan yang bisa diperoleh melalui portal antara lain penerbitan Nomor Identitas Tunggal (NIT) atau NIK yang diterbitkan di luar negeri, perekaman KTP-el, akte kelahiran, akte nikah, akte kematian, akte perceraian, surat-surat keterangan, legalisasi-legalisasi dokumen, pengaduan kasus dan lapor diri online.​

Terkait Portal Peduli WNI ini, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyatakan, "Portal Peduli WNI yang dibangun Kemenlu dimaksudkan sebagai one stop service pelayanan dan perlindungan WNI di luar negeri,".

"Dalam hal pelayanan Dukcapil, kita tidak membuat sistem baru. Ini adalah sistem Dukcapil Kemdagri. Portal Peduli WNI hanyalah pintu masuk bagi WNI yang menetap di luar negeri," terang Menlu Retno.

Retno mengatakan, seluruh pelayanan bagi WNI di luar negeri termasuk pelayanan catatan sipil, dapat diakses melalui Portal Peduli WNI.***