JAKARTA - Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Direktur Utama Kolaka Mining Internasional (KMI) Atto Sakmiwata Sampetoding dan menjatuhkan vonis bebas.

"Permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana Atto Sakmiwata Sampetoding tersebut dikabulkan dan membatalkan Putusan Mahkamah Agung nomor 122/PK/Pidsus/2016, tanggal 19 September 2016 yang menguatkan putusan Mahkamah Agung nomor 122/PK/Pidsus/2016, tanggal 19 September 2016 yang membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari nomor 05/PID TIPIKOR/2013/PN.KDI tanggal 30 agustus 2013 tersebut," demikian Petikan Putusan pasal 226 Junto pasal 267 ayat 2 KUHAP nomor 108 PK/Pid.Sus/2020, Mahkamah Agung, dalam rapat musyawarah majelis hakim pada Senin (27/4/2020) yang diketuai oleh Hakim Agung Dr.H. Suhadi, S.H, M.H.

Majelis Hakim PK menyatakan terpidana Atto Sakmiwata Sampetoding tidak terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya.

Kepala Bidang Hukum dan Humas MA Adullah membenarkan putusan PK tersebut. "Sebagaimana yang tercantum dalam SIIP, MA mengabulkan PK atasnama pemohon," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (22/6/2020).

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kendari Rudi Suparnono, S.H, M.H juga membenarkan terkait putusan Mahkamah Agung tersebut. Pihaknya juga telah menerima Petikan Putusan pasal 226 junto pasal 267 ayat 2 KUHAP nomor 108 PK/Pid.sus/2020, Mahkamah Agung.

"Mahkamah Agung menyatakan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum dan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti semula," jelas Rudi.

Rudi menegaskan, dengan putusan Mahkamah Agung ini, maka kasus yang bersangkutan dinyatakan berakhir.

"Putusan MA ini sudah inkrach, final dan mengikat," tandasnya.***