DURI - Terkait soal perizinan Indomaret Aman2, Lurah Pematang Pudu, Ade Suwirman melalui Sekretarisnya, Khairul tidak pungkiri bahwa Priyatno yang disebut-sebut sebagai penanggung jawab pengurusan izin Indomaret Aman2 ini sudah pernah mengajukan surat permohonan rekomendasi kepada Kelurahan Pematang Pudu sekitar bulan Maret 2016 lalu.

Namun permohonan yang dimasukan tersebut adalah untuk Ruko milik saudari Reni Yulinda yang lokasinya tepat dipertigaan sebelah kanan Jalan Bathin Betuah. Selanjutnya, pada bulan April 2016 kembali diajukan permohonan rekomendasi usaha Indomaret Aman2, tetapi pada ruko yang berbeda yakni milik Jashendri Pangabean.

"Memang benar mereka telah pernah mengajukan permohonan surat rekomendasi izin usaha. Pengajuan pertaman Lurah sempat mengeluarkan izin, namun kita tarik kembali sesuai arahan dari Camat Mandau yang dikuatkan dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang pedoman penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern," kata Khairul menjelaskan kepada GoRiau.com, Selasa (7/6/2016).

Maka dari itu, hingga saat ini pihak Kelurahan belum juga mengeluarkan surat rekomendasi izin usaha dan lain sebagainya. "Begitu juga pada permohonan kedua yang masuk yang tidak kita keluarkan rekomnya. Namun kepada mereka berani tetap buka. Ini jelas sudah melanggar aturan yang ada," ujar Khairul lagi.

Untuk itu, lanjutnya, penanggung jawab usaha maupun pengelola diminta respon dengan panggilan pihak Kelurahan. "Masalah seperti ini tidak bisa diselesaikan via telepon. Alangkah baiknya pihak terkait bertemu muka dengan pemimpin di Kelurahan Pematang Pudu ini," gumamnya lagi. ***