JAKARTA -- Pada akhir tahun 2020 dan awal 2021, masyarakat di Tanah Air bisa menikmati libur nasional dan cuti bersama selama 7 hari atau sepekan.

Dikutip dari Kompas.com, masyarakat mendapat jatah cuti bersama Hari Raya Natal pada 24 Desember dan hari libur nasional pada 25 Desember.

Selain itu, cuti bersama Idul Fitri 1441 Hijriah digeser ke akhir tahun 2020 berdasarkan kebijakan dalam Keputusan Presiden tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 18 Agustus.

Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut daftar libur nasional dan cuti bersama 2020 yang dirangkum, Rabu (11/11/2020):

Hari Libur Nasional:

Hari Raya Natal 25 Desember 2020 dan Tahun Baru 1 Januari 2021.

Cuti Bersama:

Cuti bersama pada 28-31 Desember 2020.

Cuti bersama tak hanya dapat dimanfaatkan aparatur sipil negara (ASN), namun juga pegawai swasta.

Pada Selasa (27/10/2020), Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, bahwa cuti bersama untuk pekerja di sektor swasta bersifat fakultatif (tidak diwajibkan).

Namun, perusahaan yang mempekerjakan pekerjanya selama masa cuti bersama harus memberikan upah lembur.

''Dan apabila dinyatakan sebagai hari cuti bersama, tapi ternyata pekerja harus masuk kerja, maka berlaku upah lembur,'' ujarnya.

Ida melanjutkan, jika pekerja/buruh mengambil cuti bertepatan dengan hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tetap akan berkurang.

Sementara pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, maka hak cuti tahunannya tidak berkurang dan dibayarkan upah lembur.***