JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim untuk menelusuri isu judi online Konsorsium 303. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dilibatkan dalam hal ini.

Seperti diketahui, isu judi online Konsorsium 303 ini mencuat seiring penyelidikan dan penyidikan kasus pembunuhan berencana yang diduga didalangi Ferdy Sambo terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dokutip dari Detik.com, Kapolri menuturkan, hingga kini Polri telah memberantas perjudian, baik judi konvensional atau judi daring (online). Ribuan kasus disidik hingga ribuan orang ditetapkan sebagai tersangka kasus perjudian.

''Terkait dengan kasus konsorsium perjudian, ini juga perlu saya sampaikan kepada rekan-rekan bahwa kepolisian di tahun 2022, kita terus melaksanakan kegiatan pemberantasan perjudian, baik judi yang namanya judi online maupun judi konvensional," ujar Kapolri dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2022).

Kapolri Sigit kemudian merinci kasus perjudian yang sudah ditangani Polri. Tersangka yang ditetapkan Polri, kata Jenderal Sigit, sudah mencapai ribuan.

"Ini saya sampaikan sekalian, kurang lebih ada 2.049 kasus yang terdiri dari 3.296 tersangka di mana untuk judi konvensional 1.408 kasus dengan 2.369 tersangka, sementara judi online sebesar 641 kasus dan 927 tersangka," kata Kapolri.

Kapolri memerinci lagi kasus yang ditangani sejak Juli hingga saat ini. Kapolri menyebut para tersangka judi online yang ditangkap beragam perannya.

"Khusus bulan Juli sampai dengan sekarang, 2.236 kasus kita tangani dan dari 3.748 tersangka, khusus untuk judi online 1.125 kasus terdiri dari 1.516 tersangka terdiri dari pemain 1.446 yang terkait dengan penyelenggaraan, baik mulai customer service, pegawai, pemilik web, kemudian penyedia layanan web kurang lebih 977 tersangka," ujar Kapolri.

Konsorsium 303

Jenderal Sigit menegaskan pihaknya tidak berhenti menangani kasus perjudian. Barulah Kapolri memerinci penanganan kasus Konsorsium 303. Pihaknya sudah membentuk tim gabungan bersama lembaga lain, seperti PPATK.

"Tentunya kami tidak berhenti sampai di situ, karena kemudian juga muncul isu adanya konsorsium. Kami telah membentuk tim gabungan bersama-sama dengan PPATK untuk melakukan analisa terhadap transaksi keuangan yang diduga ada kaitannya dengan perjudian," kata Sigit.

"Saat ini ada yang sedang kita analisa, ada 329 rekening, 202 rekening saat ini sudah kita blokir. 10 orang tersangka berstatus DPO dan diduga terlibat dengan kelompok judi online kelas atas. Empat kita cekal. Enam (orang) teridentifikasi berada di luar negeri," kata Polri.

Tim khusus yang dibentuk Polri, katanya, turut melibatkan polda terkait, Bareskrim, hingga Divisi Hubungan Internasional Polri. Kapolri menegaskan pihaknya terus mencari buron-buron kasus judi online yang disebutkannya tadi.

"Upaya pertama adalah untuk mencari buron yang saat ini sedang berada di luar negeri dengan membuat red notice. Upaya kedua, kami mencoba melakukan pendekatan dengan skema police to police. Kami kirimkan saat ini anggota kami ke lima negara dan tentunya kami sedang menunggu hasilnya dan bisa membawa buron kelas atas tersebut untuk kembali ke dalam negeri," ujar Sigit.

Konsorsium 303 disebut-sebut berkaitan dengan dua warga sipil yang menyediakan private jet untuk Brigjen Hendra Kurniawan. Brigjen Hendra merupakan salah satu tersangka perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Hal ini sempat disinggung oleh Indonesia Police Watch (IPW).

Kemudian muncul kabar soal dokumen bernama 'Coklat Aris' yang diduga berisi laporan aliran dana Konsorsium 303. Dalam laporan detikX, cuplikan dokumen bernama 'Coklat Aris (rino)' yang diduga sebagai laporan aliran dana Konsorsium 303 terlihat alokasi pengeluaran dana untuk permintaan 'coklat', kode untuk polisi, dari 1 September 2021 hingga 8 Desember 2021.

Demi menopang roda bisnis Konsorsium 303 dalam kurun waktu tiga bulan, bos bandar judi disebut telah menghabiskan sekitar Rp 2 miliar. Duit sebesar itu diduga untuk keperluan anggota kepolisian.

Kebutuhan itu mulai uang jajan bulanan, wine, cerutu, handycam, televisi, hingga tiket pesawat ke Eropa dan Amerika untuk sejumlah perwira tinggi polisi.

Dalam dokumen itu pula tercatat aliran dana ke beberapa petinggi Polri yang tergabung dalam Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Merah Putih yang dibentuk pada 2016. Satgassus Merah Putih kemudian dibubarkan oleh Kapolri pada Agustus 2022.***