PEKANBARU - Salah satu upaya yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau untuk mencegah peredaran narkoba dari kalangan narapidana adalah dengan memindahkan narapidana narkotika, yang berpotensi jadi pengendali, ke Nusa Kambangan.

Hal itu sudah mulai dilakukan oleh BNNP Riau, berkordinasi dengan Kemenkumham Riau. Dan hasilnya, sejak tanggal 18 Desember 2020 lalu, sudah ada sebanyak 47 narapidana narkotika yang dikirim ke Nusa Kambangan. Selain 47 orang yang sudah dikirim, rencananya akan ada pengiriman narapidana ke Nusa Kambangan, sebanyak 53 orang lagi, beberapa waktu kedepan.

"Kita sudah lakukan koordinasi dengan Kakanwil Kumham, Pak Ibnu, bahwa rencananya, ada beberapa orang yang akan dikirimkan ke Nusakambangan, sekitar 100 orang. Gelombang pertama sebanyak 47 orang sudah dikirim ke Nusakambangan beberapa waktu lalu," ujar Kepala BNNP Riau, Brigjen Pol Kennedy, Rabu (23/12/2020).

Namun Kennedy, tidak menyampaikan kapan 53 narapidana narkotika itu akan dilakukan pemindahan kembali.

Selanjutnya kata Kennedy, para napi yang diduga menjadi pengendali narkoba itu, akan dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Diberitakan sebelumnya, Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Wilayah Riau memindahkan 47 narapidana dari Riau ke Nusa Kambangan dan 6 orang narapidana wanita dipindah ke Lapas Perempuan Malang.

Informasi itu disampaikan oleh Kakanwil Kemenkumham Riau, Ibnu Chuldun, Jumat (18/12/2020). Totalnya Kemenkumham memindahkan sebanyak 53 narapidana dengan kasus narkoba ke luar Riau. 47 narapidana laki-laki ke Nusa Kambangan, dan 6 orang narapidana wanita ke Lapas Perempuan Malang.

Sebanyak 53 narapidana itu dibawa dari Lapas Pekanbaru 14 orang, Lapas Pasir Pangaraian 3 orang, Lapas Bengkalis 17 orang, Lapas Dumai 2 orang, Lapas Tembilahan 5 orang, Lapas Bangkinang 5 orang, dan dari Lapas Wanita Pekanbaru, sebanyak 6 orang.

Adapun pemindahan para napi itu, dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan. Dimana, para napi dilakukan rapid test terlebih dahulu sebelum dipindahkan, diwajibkan menggunakan masker, dan menjaga jarak.

Selain menerapkan protokol kesehatan, pemindahan juga dilakukan dengan pengawalan ketat dari Petugas Lapas, Brimob Polda Riau, Brimob Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan POM TNI AU.

Untuk menjamin keselamatan bersama, petugas yang mengawal diminta untuk mengosongkan senjata dan magazen dilepas sebelum naik pesawat.

Barang yang dibawa para petugas di cek melalui X Ray, Napi dalam keadaan terborgol baik kaki maupun tangan. Petugas juga tidak diizinkan mengambil dokumentasi tanpa izin dari Lanud.

Kemudian, saat boarding akan dilaksanakan pengawalan oleh Brimob dan diarahkan ke Load Master. Saat duduk dalam pesawat, napi akan distrap oleh Load Master, terakhir saat berada dalam pesawat petugas dilarang menggunakan hanphone dan headset.

"Pemindahan dilaksanakan dengan menggunakan pesawat hercules dukungan MABES TNI dari pangkalan udara Rusmin Nuryadin Pekanbaru jam 15.00 WIB. menuju Yogyakarta selanjutnya ke Nusakambangan dan Malang," terang Ibnu, kepada GoRiau.com, Jumat petang. ***