PEKANBARU – Penyidik Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK), melimpahkan berkas perkara terdakwa mantan Gubernur Riau, Annas Maamun ke Pengadilan Negri (PN) Pekanbaru.

Berkas perkara yang dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Pekanbarunitu terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait dengan pengesahan R-APBDP tahun anggaran 2014 dan R-APBD TA 2015 Provinsi Riau, yang diduga dilakukan oleh Annas Maamun.

“Hari ini, 12 Mei 2022, Jaksa KPK Yoga Pratomo telah melimpahkan berkas perkara berikut surat dakwaan Terdakwa Anas Maamun ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri kepada GoRiau, Kamis sore.

Dengan dilimpahkannya berkas Annas Maamun, status penahanannya beralih menjadi kewenangan Majelis Hakim dan untuk sementara waktu tempat penahanan masih tetap di titipkan pada Rutan KPK pada Kavling C1.

“Selanjutnya kami masih menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim, dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” tutup Ali Fikri.

Pada perkara ini, Annas Maamun dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU Tipikor Atau kedua : Pasal 13 UU Tipikor.

Sebelumnya, KPK kembali menetapkan mantan Gubernur Riau, Annas Maamun sebagai tersangka. Kali ini, Annas Maamun dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Riau tahun 2014 dan 2015.

Annas Maamun diduga telah menyuap sejumlah anggota DPRD Riau, salah satunya berkaitan dengan usulan pergeseran anggaran perubahan untuk proyek pembangunan rumah layak huni.

Annas juga diduga telah menyuap mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus dan anggota DPRD Riau lainnya senilai Rp900 juta. Uang suap Rp900 juta itu diberikan ke sejumlah anggota DPRD Riau karena telah menyetujui usulan Annas Maamun. ***