PANGKALAN KERINCI -Pemerintah Deerah (Pemda) Kabupaten Pelalawan melalui Pemerintah Kecamatan Pangkalan Kerinci meminta deretan bangunan kios di tepi Jalan Lingkar Pangkalan Kerinci, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, dibongkar.

Hal ini menyusul rencana pelebaran Jalan Lingkar Pangkalan Kerinci yang dimulai dari Simpang Lampu Merah sepanjang 350 meter.

"Ini akan ada pelebaran jalan sepanjang 350 meter dan mereka (pemilik kios) mendirikan bangunan diatas daerah milik jalan," terang Camat Pangkalan Kerinci, Dodi Asmaputera SSTP, saat peninjauan lokasi pelebaran jalan bersama Ketua DPRD Pelalawan, Baharudin dan angota dewan, Selasa (26/10/2021).

Karena ada rencana pelebaran Jalan Lingkar, pihak Kecamatan Pangkalan Kerinci sudah memberikan surat pemberitahuan kepada para pemilik bangunan kios.

"Karena ini akan ada pelebaran jalan, makanya kita minta kepada pemilik-pemilik kios ini untuk membersihkan sendiri bangunannya," tutur Dodi.

Mantan Lurah Pangkalan Kerinci Timur itu mengungkapkan, surat pemberitahuan pertama dan surat pemberitahuan kedua sudah dikayangkan kepada para pemilik bangunan kios.

"Kita kasih waktu, surat pertama 14 hari, surat kedua 7 hari. Jadi surat kedua itu jatuh temponya dihari Sabtu pekan ini. Jadi kita minta kerjasama dari masyarakat yang menguasai lahan ini, sebelum Sabtu pekan ini sudah harus dibersihkan itu bangunan," paparnya.

Sebab kata Dodi, jika bangunan di pinggir pagar PT RAPP tersebut sudah dibersihkan, maka pagar perusahaan itu akan langsung dbongkar untuk pelebaran jalan.

"Karena ini memang titik rawan kemacetan. Kalau memang dari waktu 7 hari bangunan kios itu tidak dibongkar, maka kita minta dari Satpol PP yang membongkar," tegasnya, kepada GoRiau.com. ***