SIAK SRI INDRAPURA - Ketua KPU Kabupaten Siak Agus Salim menanggapi dengan santai terkait isi gugatan pasangan Suhartono-Syahrul, usai menghadiri sidang perdana di Mahkamah Konstitusi, Senin (11/1/2016) kemaren. Menurut Agus, 10 poin gugatan Suhartono-Syahrul yang ditujukan kepada KPU Siak ternyata tidak satupun yang berhubungan dengan hasil perolehan suara di Pilkada.

"Kita sudah dengar semua gugatan mereka. Semua poin yang dibacakan penasehat hukumnya, tak satupun menyinggung masalah hasil perolehan suara. Artinya, isi gugatan pasangan Suhartono-Syahrul ini bukan ranah MK untuk menyelesaikannya, tapi Panwaslu. Karena tak puas dengan kinerja Panwaslu, maka mareka mengugat di MK. Tak masalah, itu hak mereka," kata Agus Salim menjawab GoRiau.com, Selasa (12/1/2016).

Kendati demikian, lanjutnya, untuk menjawab gugatan pasangan calon nomor urut 2 pada sidang lanjutan Kamis (14/1/2016) nanti, KPU Siak akan menunjuk penasehat hukum."Kita akan siapkan semua jawaban terkait gugatan itu. Nanti, penasehat hukum KPU yang membacakan pada sidang Kamis, lusa," ujar Agus.

Seperti diberitakan, ada 10 hal yang digugat pasangan Suhartono-Syahrul kepada KPU Siak terkait pelaksanaan Pilkada, 9 Desember 2015 lalu. Adapun materi gugatan itu, diantaranya terkait program pemerintah daerah dalam menyalurkan beasiswa di masa tenang, kampanye pasangan Syamsuar-Alfedri di tempat pendidikan, kampanye yang dilaksanakan melibatkan perangkat desa, kepala desa/lurah, PNS dan pejabat yang aktif berkampanye, perangkat desa menjadi tim sukses dan kampanye hitam.

Sementara, hasil rekapitulasi perhitungan suara yang dibacakan 14 Ketua Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) pada rapat pleno yang digelar KPU Siak di Gedung Mahratu, Kamis (17/12/2015) lalu, pasangan Syamsuar-Alfedri menang telak di 13 kecamatan, sedangkan Suhartono-Syahrul hanya menang tipis di Kecamatan Bungaraya.

Syamsuar-Syahrul memperoleh 98.826 suara atau 59,60 persen, sedangkan Suhartono-Syahrul meraih 66.977 suara atau 40,40 persen, sehingga selisih suara mencapai 31.849 atau 19,60 persen, sedangkan jumlah suara yang sah 165.803 dan tidak sah 2.656.

"Sesuai aturan, gugatan Suhartono-Syahrul juga melebihi selisih suara 1,5 persen. Tugas MK hanya menyelesaikan sengketa terkait hasil perolehan suara, sedangkan yang digugat sudah diselesaikan Panwaslu Siak," tutup Agus Salim.***