PEKANBARU - Akibat menganiaya temannya sesama pedagang, karena tak terima warung gerobak miliknya ditutup, seorang pedagang berinisial Ir, terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polsek Senapelan, Pekanbaru, Riau, Kamis (30/3/2017).

Pria berusia 26 tahun itu ditangkap saat berada di jalan Juanda, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, sekitar pukul 22.00 WIB, setelah dari hasil penyelidikan, terbukti menganiaya korbannya bernama Nur Fadli (30).

"Pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Senapelan," kata Kapolsek Senapelan, Kompol Dodi Harza melalui Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Dodi Vivino SH MH, Jumat (31/3/2017).

Kasubag menuturkan, kasus penganiayaan itu terjadi, Rabu (29/3/2017) sekitar pukul 01.30 WIB, saat korban sedang berjualan di jalan Juanda, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, tiba-tiba datang pelaku langsung memukuli korban.

"Akibatnya, korban menderita luka robek di bibir, luka memar di kepala dan luka di tangan kiri. Tidak terima dianiaya, korban kemudian melaporkannya ke Polsek Senapelan," terang Kasubag.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Senapelan, Ipda Abdul Halim, menuturkan, dari hasil pemeriksaan. Pelaku mengakui perbuatannya telah memukuli dan menganiaya korban hingga menderita luka-luka pada wajah dan tangannya.

"Motifnya, pelaku sakit hati, karena korban menutup warung gerobak miliknya, dan kemudian melampiaskannya dengan menganiaya korban," ujar Kanit saat dikonfirmasi GoRiau.com (GoNews Grup) melalui selularnya, Jumat siang.

Buah aksi nekatnya itu, pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan mendekam di sel tahanan Polsek Senapelan, dengan dijerat pasal 352 KUHP.***