JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan anugerah penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tahun 2021 kepada gubernur dan perusahaan, Rabu (28/4/2021) di Jakarta.

Dalam penghargaan K3 2021 ini, sebanyak 16 gubernur berhasil meraih penghargaan pembina K3 terbaik, adalah Gubernur Riau, Jawa Timur, Jawa Barat, DKI Jakarta, Sumatera Utara.

Kemudian, Gubernur Kalimantan Timur, Banten, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, Bali, DI Yogyakarta, Lampung, Jambi, dan Sulawesi Tenggara.

"Alhamdulillah tahun ini Pak Gubernur Riau, Syamsuar kembali menerima penghargaan sebagai pembina K3 terbaik dari Kemnaker. Tapi karena pak Gubernur ada kesibukan, penerimaan penghargaan diwakili oleh pak Wagub (Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution)," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau, Jonli, Rabu (28/4).

Jonli menuturkan, bahwa penghargaan tersebut diterima karena Gubernur dinilai telah melaksanakan pembinaan terhadap SOP K3 kepada perusahaan sesuai dengan aturan yang ada.

"Artinya kita sudah menyampaikan informasi hak dan kewajiban pekerja. Misalnya jika pekerja ditempatkan di lokasi kerja berisiko tinggi agar menggunakan Alat Pelindung Diri (APD)," katanya.

"Begitu juga perusahaan kita selalu mengimbau, kalau menempatkan pekerja di tempat rawan kecelakaan untuk menyiapkan APD," sambungnya.

Selain itu, Jonli menyebutkan untuk menjamin keselamatan kerja, saat ini seluruh pekerja di Riau sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

"Kalau pekerja terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, maka perlindungan pekerja sangat terjamin. Karena apabila terjadi kecelakaan kerja mendapat santunan dan pengonatan," ujarnya.

"Sedangkan kalau pekerja meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka mendapat jasa kematian 48 kali gaji. Kemudian anaknya mendapat beasiswa, kalau SD setahun mendapat Rp1,5 juta, SMP Rp3 juta dan SMA Rp12 juta sampai kuliah," jelasnya.

Pada Anugerah penghargaan K3 tahun 2021, Kemnaker juga memberikan penghargaan kecelakaan nihil (zero accident) kepada 1.342 perusahaan, penghargaan program P2HIV-AIDS sebanyak 191 perusahaan, penghargaan sistem manajemen K3 (SMK3) diberikan kepada 1.616 perusahaan, dan penghargaan pencegahan dan penanggulangan COVID-19 (P2 COVID-19) kepada 512 perusahaan.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan, pemberian penghargaan K3 merupakan salah satu upaya penting karena sampai saat ini masih banyak ketidakpatuhan terhadap norma K3 yang mendorong terjadinya kasus kecelakaan kerja (KK) dan penyakit akibat kerja (PAK).

"ini merupakan upaya dalam peningkatan pengawasan K3 di lingkungan kerja melalui langkah-langkah pencegahan, pemberian saran atau pembinaan dan deteksi dini serta penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan perundang- undangan K3," kata Menaker Ida, dikutip dari keterangan resminya, Rabu (28/4).

Ia mengatakan, secara keseluruhan, peningkatan pengawasan menjadi tanggung jawab negara sebagai upaya untuk menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban bagi pengusaha dan pekerja.

Keseimbangan tersebut diperlukan untuk menjaga kelangsungan usaha dan ketenangan kerja yang pada akhirnya akan meningkatkan produktivitas kerja dan kesejahteraan tenaga kerja.

"Pencapaian penghargaan K3 ini dapat memotivasi pimpinan daerah dan pimpinan perusahaan lain untuk mempertahankan kinerja K3 karena K3 merupakan investasi dan untuk menjaga keberlangsungan usaha, serta mencapai produktivitas perusahaan," harap Menaker Ida.

Menaker Ida juga mengapresiasi kepada Gubernur yang telah berhasil membina usaha-usaha penerapan K3 di wilayah masing-masing, dan kepada perusahaan yang memperoleh penghargaan kecelakaan nihil, penerima penghargaan SMK3, perusahaan yang telah berhasil menyusun program pencegahan dan penanggulangan HIV - AIDS di tempat kerja, para pemeduli serta perusahaan yang telah melaksanakan upaya pencegahan dan penanggulangan COVID19. adv