PANGKALAN KERINCI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Riau melimpahkan berkas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi belanja bahan bakar minyak (BBM) gas dan pelumas di Dinas PUPR Pelalawan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Andre Antonius SH, Jumat (13/11/2020) mengatakan, pihaknya telah melimpahkan berkas perkara korupsi atas nama MY ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.

"Iya, pada hari ini telah dilimpahkan perkara korupsi pengadaan belanja BBM tahun anggaran 2015 - 2016 di Dinas PUPR Pelalawan," terang Andre, kepada GoRiau.

Diberitakan sebelumnya, tersangka kasus dugaan korupsi belanja bahan bakar minyak (BBM) gas dan pelumas di Dinas PUPR Pelalawan resmi ditahan.

Tersangka MY ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Jumat (6/11/2020) lalu. MY selaku mantan pejabat struktural di Dinas PUPR Pelalawan.

MY disangkakan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

MY ditetapkan sebagai tersangka korupsi belanja bahan bakar minyak gas dan pelumas di Dinas PUPR Pelalawan tahun anggaran 2015 dan 2016 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.864.011.663. ***