JAKARTA - Anggota Fraksi PDIP MPR RI, Henry Yosodiningrat berkomentar soal kasus dugaan penyalahgunaan narokotika Andi Arief (AA). Henry kecewa, AA dianggap korban.

"Saya katakan AA adalah pelaku kriminal supaya masyarakat ngga sesat dia buat; dia (AA) meyakinkan publik bahwa dia bukan pelaku kriminal," tukas Henry di awal paparannya saat menjadi pembicara dalam diskusi Empat Pilar MPR RI bertema 'Narkoba dan Kehancuran Kedaulatan NKRI.

Dalam diskusi yang digelar di Kompleks Parlemen pada Jumat (08/03/2019) itu, Henry menjelaskan, pernyataannya soal Andi Arief itu merujuk pada ketentuan dalam pasal 127 ayat (1) UU Narkotika.

Henry juga menyoal alasan pembebasan Andi Arief yang Ia ketahui karena tidak adanya barang bukti. Ia menjelaskan, "Jadi alat bukti itu tak harus narkoba yang masih utuh, alat bukti narkoba yang sudah masuk kedalamnya itu adalah bukti narkoba yang ada di situ,".

"Saya sampai sat ini masih kecewa dan marah," tukas Ketua Umum Gerakan Anti Narkotika (Granat).

Demikian juga dengan dasar hukum pembebasan Andi Arief. Menurut Henry, jika pembebasan tersebut berdasarkan pada PP 25/2011, justru pembebasan AA melanggar PP tersebut.

"Karena dalam PP itu, orang yang boleh direhab adalah seorang pecandu yang melapor. Dia (AA) tidak pernah melapor; dia ini adalah makhluk dewasa, makhluk yang berakal, makhluk yang bisa memilih," kata Henry.

Dengan demikian, menurut Henry, AA bukan korban dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya beberapa waktu lalu.

"Korban itu seorang anak yang belum remaja, bisa dipaksa untuk mengkonsumsi sabu, mengkonsumsi jenis narkoba yang lain sampai dia mengalami ketergantungan, itu yang namanya korban," pungkas Henry.***